Beranda Berita Terkini

Bawaslu Riau Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

392
0

Rohilpostt,Bagansiapiapi- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Kantor Bawaslu Rohil, Kamis (12/9/2018).

Acara di hadiri Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, S.Ag, M.PdI didampingi Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri, S.HI didampingi komisioner Jaka Abdillah, Fakhlurrozi, Bimantara dan Zubaidah dan kepala sekretariat Sugianto, S.Ip.

Ini adalah program provinsi Riau pengawasan partisipatif untuk melakukan sosialisasi pemilu 2019. Apa lagi peserta nya masyarakat ada juga partai politik, LSM dan pemilih pemula.” Tujuan nya untuk memberikan pemahaman terkait dengan peraturan perundangan undangan 2019 kemudian juga larangan larangan dan tujuan kampanye dan apa saja yang bisa berpartisipasi dalam pengawasan pemilu,” Kata Ketua Bawaslu Riau Riau Rusidi Rusdan, S.Ag, M.PdI.

Jelas Rusidi Ruslan, kita berikan pemahaman tentang kampanye dan kewenangan pengawasan pemilu yang selama ini banyak masyarakat kita yang belum memahami, terutama adanya proses seketa dan adanya pelaporan dan bagaimana proses pelanggaran di pemilu 2019 ini.

“Harapan kita dengan adanya sosialisasi ini kawan kawan dari partai politik, ormas, tokoh masyarakat dan pemilih pemula ini agar mendapatkan pemahaman kepada masyarakat luas,”Ucapnya.

Kata Rusidi Ruslan, untuk pemilu kita ini ada dua seperti pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan DPR RI, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta DPD, yang lebih rawan adalah pelanggan seperti berita hoax dan pelanggan UU IT serta ujaran kebencian di media sosial. Itu yang menjadi fokus kita untuk menghadapi Pileg dan Pilpres nanti.

“Mulai dari tanggal 23 nanti hingga sampai 14 April 2019  itu masuk tahapannya kampanye, tentunya kita harapkan ujaran kebencian di Mensos dan hoax serta kampanye yang menyebarkan Sarah yang menjadi titik rawan dan harus kita hindari dan Jagan sampai masyarakat kita yang korban, kemudian menjadi pidana atau tersangka akibat ketidak tautan terhadap pasal pasal pidana yang mengancam kepada itu sendiri,” ujarnya.***Jr