Rohilpost.com, Bagansiapiap – Kabar mengenai ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan karyawan aktif PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda kembali menjadi perhatian. Informasi ini mencuat di tengah polemik ketenagakerjaan yang sebelumnya terjadi di lingkungan BUMD Kabupaten Rokan Hilir tersebut, sekaligus setelah perusahaan mengumumkan hasil rekrutmen 18 pegawai baru pada September 2026.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai arah kebijakan manajemen dalam mengelola tenaga kerja. Pasalnya, di saat perusahaan merekrut tenaga kerja baru, muncul kabar bahwa sejumlah karyawan yang masih aktif bekerja justru terancam kehilangan pekerjaan.
Persoalan ketenagakerjaan di lingkungan PT SPRH Perseroda bukan kali pertama menjadi sorotan. Pada 2025, sejumlah karyawan dilaporkan dinonaktifkan, sementara persoalan status kerja dan pemenuhan hak karyawan juga menjadi pembahasan dalam mediasi bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir pada Mei 2026.
Kini, kabar mengenai potensi PHK terhadap karyawan aktif kembali menimbulkan kekhawatiran. Apabila informasi tersebut benar, publik tentu patut mengetahui apa yang mendasari rencana tersebut, berapa jumlah karyawan yang terdampak, serta bagaimana manajemen menjamin pemenuhan hak-hak mereka.
Di sisi lain, PT SPRH Perseroda telah menyelesaikan proses rekrutmen untuk mengisi 18 posisi, terdiri dari empat manajer dan 14 staf. Pengumuman pegawai terpilih pada September 2026 sebelumnya juga menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi proses dan dasar kebutuhan tenaga kerja perusahaan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah rekrutmen tersebut disusun berdasarkan kebutuhan organisasi dan rencana bisnis yang terukur, serta bagaimana kebijakan itu diselaraskan dengan keberadaan karyawan lama yang selama ini menjalankan operasional perusahaan.
Rekrutmen pegawai baru dan PHK memang merupakan dua kebijakan yang tidak otomatis saling berkaitan. Namun, ketika keduanya mencuat dalam waktu berdekatan di perusahaan yang sama, manajemen perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak berkembang spekulasi mengenai alasan dan arah kebijakan ketenagakerjaan yang sedang dijalankan.
Secara hukum, pemutusan hubungan kerja harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai alasan PHK, prosedur pemberitahuan, serta pemenuhan hak pekerja. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Karena itu, apabila benar terdapat rencana PHK terhadap puluhan karyawan aktif, manajemen perlu menjelaskan dasar kebijakannya, termasuk apakah keputusan tersebut berkaitan dengan evaluasi organisasi, efisiensi, perubahan kebutuhan tenaga kerja, atau pertimbangan lain yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Publik juga menunggu kejelasan mengenai nasib karyawan yang terdampak, terlebih persoalan tenaga kerja di lingkungan perusahaan daerah menyangkut bukan hanya kebijakan internal, melainkan juga keberlangsungan penghidupan para pekerja dan keluarganya.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai potensi PHK terhadap puluhan karyawan aktif tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari manajemen PT SPRH Perseroda. Penjelasan perusahaan diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi, jumlah karyawan yang terdampak, alasan kebijakan, serta kaitannya dengan kebutuhan tenaga kerja setelah rekrutmen terbaru.
Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai pengelolaan BUMD Kabupaten Rokan Hilir, sekaligus menjawab pertanyaan yang kini berkembang terkait nasib karyawan lama di tengah penerimaan pegawai baru.
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru




























