Beranda Riau Raya Bagan Siapiapi

Kadis PMK Rohil Terbitkan Surat Rekomendasi Penundaan Pilpeng, Ketua Panitia Kabupaten Tidak Mengetahui, DPRD Pertanyakan Dasar Hukum Penundaan

52
0

Rohilpost.com, Bagansiapiapi – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Rokan Hilir, Basri, menerbitkan surat rekomendasi penundaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak di enam kepenghuluan. Penerbitan surat tersebut dipersoalkan karena disebut tidak diketahui Ketua Panitia Monitoring Pilpeng tingkat Kabupaten Rokan Hilir, H. Hasbullah.

Surat tertanggal 2 Oktober 2026 dengan nomor 04/PAN-MTRG/2026 itu bersifat penting dan perihal rekomendasi penundaan pelaksanaan pemilihan penghulu. Surat tersebut ditandatangani Basri selaku penanggung jawab panitia Pilpeng tingkat kabupaten dan ditujukan kepada Panitia Monitoring Pemilihan Penghulu tingkat kabupaten.

Ketua Panitia Monitoring Pilpeng tingkat Kabupaten Rokan Hilir, H. Hasbullah, mengungkapkan bahwa penerbitan surat rekomendasi tersebut tidak diketahui sebelumnya oleh panitia Pilpeng tingkat Kabupaten. Hal itu, menurutnya, terlihat dari tidak adanya tanda tangan ketua panitia dalam surat tersebut.

“Perlu kami sampaikan bahwa surat ini keluar tanpa sepengetahuan sebelumnya oleh panitia penghulu serentak tingkat kabupaten, sehingga tidak ada tanda tangan ketua panitia di surat tersebut,” ungkap Hasbullah.

Penerbitan rekomendasi penundaan Pilpeng di enam kepenghuluan itu turut mendapat perhatian dari DPRD Rokan Hilir. Kalangan legislatif mempertanyakan urgensi penundaan serta dasar pertimbangan yang melatarbelakangi kebijakan tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Rokan Hilir, Raly A. Harahap, M.M., menegaskan bahwa persoalan ini perlu dikaji ulang agar keputusan yang diambil pemerintah daerah tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Menurut Raly, setiap keputusan terkait pelaksanaan Pilpeng harus berpedoman pada peraturan yang berlaku, bukan semata-mata didasarkan pada kebijakan yang belum jelas landasan hukum dan mekanismenya.

Ia juga menyoroti proses pengambilan keputusan yang dinilai perlu melibatkan panitia tingkat kabupaten serta tim fasilitasi daerah. Jika memang terdapat kebijakan untuk menunda tahapan Pilpeng, dasar rekomendasi dan mekanisme koordinasinya harus dapat dijelaskan secara terbuka.

“Kalau memang mau ditunda, harus jelas apa alasannya dan bagaimana mekanismenya. Hari ini yang saya sampaikan adalah soal kepatuhan terhadap regulasi,” tegasnya.

Raly berharap persoalan tersebut dapat ditelaah sesuai ketentuan yang berlaku sehingga pelaksanaan Pilpeng serentak di Kabupaten Rokan Hilir berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan ketidakpastian.