Beranda Nasional

Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

1565
0

Rohilpost.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers menyampaikan ke awak media adapun kelima orang saksi yang di periksa Rabu (30/8/2023) yaitu:

IM selaku Finance Manager PT Antam Tbk periode Agustus 2013 – November 2014, Maret 2016 – 31 Desember 2018.

H selaku Finance Manager PT Antam Tbk periode Januari 2018 – Oktober 2018.

IW selaku Finance Manager PT Antam Tbk periode Desember 2018 – November 2019.

DIM selaku Senior Manager Business Support PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Februari 2019 – April 2022.

AP selaku Finance Manager PT Antam Tbk Periode Desember 2014 sampai Maret 2015.

” Adapun kelima saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022,”pungkas Ketut (JARMAIN)