rohilpost.com – Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan nama, bentuk hukum perusahaan daerah bank perkreditan rakyat Rokan Hilir (PD BPR Rohil) menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rokan Hilir (PT BPR Rohil) dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) dan BPR Rohil ditunda.
” Kalau sesuai jadwal (hari ini-red) Pasus DPRD Rohil seyogyanya mengelar rapat membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan nama, bentuk hukum perusahaan daerah bank perkreditan rakyat Rokan Hilir (PD BPR Rohil) menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rokan Hilir (PT BPR Rohil), dikarenakan pihak pemerintah daerah tidak hadir, rapat ditunda dahulu,” ucap Perwedissuito, Kamis (18/6/2020).
Kata Perwedissuito, dari pemerintah tidak ada yang berkompeten yang hadir. Yang hadir cuma dari Bank BPR Rohil, jadi pembahasan pansus kita tunda.
” Untuk alasan ketidakhadiran pihak pemerintah dalam pembahasan tersebut kemungkinan kendala teknis, bisa jadi surat tersebut tidak tersampaikan ke pimpinan,” beber ketua Pansus.
Untuk itu, ucap Perwedissuito, dalam waktu dekat nanti pasus DPRD akan melakukan pemanggilan agenda ulang kepada pihak pemerintah. Iya, kita akan melakukan agenda ulang, kemungkinan habis reses nanti akan di surati.
Perwedissuito tentunya berharap dengan pembahasan pansus dari PD ke PT, tentu perubahan struktur BPR Rohil supaya lebih maju.
Penulis JARMAIN
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru




























