Beranda Sindikat

Polsek Bangko Ciduk 3 Pemuda Penyalahgunaan Narkoba

401
0

rohilpost.com, Bagansiapiapi – Polsek Bangko kembali memciduk tiga pemuda tidak pidana narkotika jenis Sabu-sabu, Minggu, (03/11/19).

Mereka, Wanamrah, Wahyu Syahputra dan Efandi. Ketiga pelaku merupakan 1 warga Labuhan Tangga Besar dan 2 Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.

” Mereka diciduk berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 110.A / X / 2019 / Riau / Polres Rohil / Sektor Bangko, Pada Hari Jum’at tanggal 03 November 2019 lalu,” Terang Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais, SH, Ahad siang.

Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap pada dini hari. Keberadaan pelaku diketahui petugas berdasarkan informasi yang diperoleh. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dikomandoi Bripka Suratman ditugaskan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

” Sesampainya di Seputaran rumah pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu tim melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diduga pelaku. Pada penggeledahan itu ditemukan sabu-sabu 1 bungkus plastik bening besar,” tandas Kapolsek.

Selain itu tambah Sasli, petugas juga menemukan 5 bungkus plastik bening sedang, 2 bungkus plastik bening kecil, 4 bungkus plastik bening sedang yang berisi plastik bening kosong, 1 buah dompet berwarna merah,1 buah tas warna hitam, 1 buah timbangan, 1 buah dompet warna hitam, 2 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 buah tabung milton, 1 buah kotak hitam dan Uang sejumlah Rp. 619,000.

” Usai penggeledahan, Selanjutnya pelaku langsung dibawa Mapolsek. Untuk saat ini pelaku dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis: Jarmain