Beranda Sindikat

Baru Kenal di FB, Siswi SMPN 4 Sintong Diperkosa Lalu Dibunuh

824
0

rohilpost.com, Tanah Putih – Setelah beredar kehebohan beberapa waktu lalu di masyarakat Kepenghuluan Sintong atas penemuan mayat seorang siswi kelas III SMPN 4 Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir bernama Triani Pratiwi alias Tiwi Binti Sunardi (14) pada jumat (20/9/2019) disalah satu kebun karet milik warga di Desa Sintong Kecamatan Tanah Putih.

Kejadian tersebut benar benar menghebohkan warga desa Kepenghuluan Sintong dan desa desa sekitaran hingga banyak masyarakat sekitarannya masih bertanya tanya siapa dalang pelaku begitu teganya telah menghabisi nyawa seorang gadis malang siswi SMP tersebut, karena selain status korban masih dibawah umur, korban diperkosa dan dibunuh hingga tewas.

Namun akhirnya pertanyaan dari banyak warga terjawab sudah saat tim ops Satreskrim Polres Rohil berhasil ungkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi kelas III SMPN 4 Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih yang ternyata pelaku merupakan pacar korban baru kenal lewat media Facebook.
Tim Ops Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil menangkap pelaku bernama Harris Fadilah Rangkuti alias Haris alias Enggek (19) ketika pelaku sedang berada dirumah orang tuanya di desa Kepenghuluan Sekeladi Kecamatan Tanah Putih pada Minggu (29/9/2019) sekira pukul 19.00 Wib.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi melalui Waka Polres Rokan Hilir James Rajagukguk SIK MH, didampingi Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH dalam konferensi pers pada hari Selasa 01/9/2019 sekira pukul 10.00 wib mengatakan “Pelaku Harris Rangkuti alias Enggek (19) merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini. Terdapat pelaku yang satunya lagi bernama Feby Mulyadi merupakan temannya sebagai pembeli handphone (hp) milik korban yang dijual oleh pelaku kepadanya. Terang Waka Polres Rohil.

Bermotif hanya ingin mengambil handphone (Hp) milik korban dan uangnya digunakan untuk keperluan membayar hutang kepada temannya sebesar Rp.150.000 pelaku dengan teganya sanggup menghabisi nyawa korban yang masih duduk dikelas IX/ III SMP tersebut.

Kejadian perkosaan dan pembunuhan tersebut bermula ketika saat pelaku Harris Fadillah Rangkuti (19) memancing korban keluar rumah untuk bertemu dengannya pada hari Kamis (19/9/2019) sekira pukul 03.30 Wib melalui chating FB dengan diiming-iming akan diberi uang sebanyak Rp. 200.000 kepada korban sehingga korban tertarik mendengarnya.

Dilanjut, setelah korban berhasil diajak ketemu, pelaku memboncengi korban menggunakan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna kuning menuju kebun karet milik Ucok warga jalan Putri Hijau Km 3 Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

Sesampai di kebun karet milik warga (ucok), pelaku membujuk dan mengajak korban melakukan hubungan badan bak layaknya suami istri meski ada tanpa paksaan. Selesainya mereka melakukan hubungan badan tiba-tiba pelaku mencekik leher korban dengan tangan kanannya, namun sempat ada perlawanan dari korban.

Melihat ada perlawanan, pelaku menyikut wajah korban sekuat tenaga hingga kepala korban terbentur keras ke akar pohon, lalu tersangka kembali mencekik leher korban dengan tangan kanannya sekuat tenaga selama lima menit. Karena masih ragu ragu, kembali pelaku masih mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya.

Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku mengecek pernafasan korban menggunakan jarinya untuk pastikan korban benar benar sudah tewas. Lalu pelaku membuang sendal milik korban serta mengambil Handphone jenis Lenovo warna Hitam milik korban, selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban tergeletak begitu saja dan menggadaikan HP milik korbannya tersebut kepada tersangka Feby Muliadi seharga Rp. 150.000.

Akibat perbuatannya, terhadap Tersangka Harris Fadilah Rangkuti dikenakan Pasal 340 Jo 365 ayat (3) KUHPidana dan Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 181 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang

Penulis: Angri
Editor: Jarmain