Beranda Sindikat

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Teluk Mega Rohil

603
0

rohilpost.com, Ujung Tanjung – Warga Desa Kepenghuluan Teluk Mega yang dihebohkan penemuan pria tewas bersimbah darah korban pembunuhan di Jalan Lintas Sintong-Telukmega, sekitar jalur dua dekat area lokasi Tangki Minyak Chevron (Gate Cs.Sintong) di Jalan Lintas Telukmega-Sintong, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Sabtu (05/10/2019) sekira Pukul 16.30 wib beberapa hari yang lalu oleh pihak Kepolisian Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap siapa pelaku pembunuhan sadis tersebut.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIK M.Si didampingi Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH melalui Kasatreskrim Polres Rohil AKP Farris Nur Sanjaya SH SIK MH menjelaskan kronologis kejadian dalam keterangan konferensi pers mengatakan diketahui pelaku bernama Asman als As (34) warga Jl. Lintas Telukmega-Sintong Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir, Riau, kelahiran Desa Sekeladi.

Yaitu Korban bernama Faizal (32) kesehariannya berprofesi sebagai Buruh SPSI PKS PT. SRM desa Telukmega, warga yang tinggal di Jalan Sulaiman Ibrahim RT/RW 001/001 Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ketika itu pada awal mulanya pada hari jumat (04/10/2019) sekira jam 23.00 wib Istri tersangka bernama Rubianti als Rb (30) bercerita kepada tersangka bahwa korban Faizal als Kulun (32) mengajak istrinya berhubungan suami istri dengan janji akan diberikan uang sebanyak Rp. 200000, merasa sakit hati dan dendam, tersangka pun mulai merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Lantas keesokannya, hari sabtu (05/10/2019) sekira pukul 16.00 wib, korban Faisal als kulun (32) melintas didepan rumah/kedai tuak milik tersangka menggunakan sepeda motor honda beatch warna putih BM 3721 PV, tersangka yang sudah terlanjur merasa sakit hati dan dendam kepada korban setelah mendengar pengaduan istrinya tersebut tersangka Asman langsung mengambil pisau yang sudah disiapkannya lalu mengejar korban menggunakan sepeda motor KTM warna hitam tanpa nomor polis miliknya, Saat berpapasan dengan korbannya, tersangka lantas menabrakkan sepeda motornya ke ban sepeda motor korban dan langsung menikam korban dengan pisau yang dibawanya.

Oleh tersangka Asman als As (34), korban dihabisi menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau dengan menghujamkannya berkali kali ke tubuh korban yang mengenai tangan kanan, punggung, dan bagian tubuh korban lainnya. Walaupun korban berusaha melarikan diri namun tersangka masih mengejar korban dan masih menikam korban dengan pisau yang dibawanya tepat mengenai telinga sampai akhirnya korban Faizal als Kulun (32) jatuh tersungkur dan tewas. Setelah melancarkan aksinya, lalu tersangka Asman als As (34) mencoba melarikan diri ke kota Duri, Kab. Bengkalis, dan sempat menjual sepeda motor KTM warna hitam tanpa nomor polis miliknya yang digunakannya dalam melakukan aksi pembunuhan tersebut seharga Rp. 500000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Resianto da uangnya akan digunakan untuk melarikan diri, sampai akhirnya tersangka diringkus pihak kepolisian disekitar Kota Duri, Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya, dari hasil olah TKP pihak kepolisian mengamankan barang bukti yang ditemukan berupa Honda beat warna putih milik korban, dan honda KTM warna hitam tanpa nomor polis milik tersangka, uang sebanyak Rp. 500000 (Lima Ratus Ribu Rupiah), satu unit Handphone Mito type 890, 1(satu) unit handphone Samsung type GTE1272, satu helai baju kemeja putih corak hitam dengan bercak darah, satu helai celana jeans warna biru dengan bercak darah, satu helai baju kaos warna abu abu gambar harimau dengan bercak darah, satu topi warna hitam, dan satu sepatu hitam corak abu abu, serta pisau yang digunakan tersangka menghabisi nyawa korbannya yang mana saat ini pisau yang digunakan pelaku dibuang oleh pelaku saat dalam perjalanan ketika melarikan diri, hingga saat ini pisau tersebut masih dicari oleh pihak kepolisian.

Akibat ulahnya, tersangka disangkakan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup, dan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 adalah selama lamanya 10 tahun.

Penulis: Jarmain