Beranda Riau Raya

Ariyanto Otak Pelaku Pembunuhan Aktivis Daud Hadi Dituntut 17 Tahun Penjara

619
0

Pelalawan, Rohilpost.com – Ariyanto terdakwa kasus pembunuhan seorang Aktivis Daud Hadi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis(16/5/2019 ) dalam agenda tuntutan, yang dibacakan oleh JPU Marthalius SH dan Novwandi SH, dengan hukuman 17 tahun penjara.

Tuntutan ini di jatuhkan karena terdakwa dalam persidangan berbelit belit dalam memberikan keterangan tidak mengakui perbuatannya, untuk lebih menguatkan unsur dakwaan adalah keterangan saksi Temy dan Sapri dalam persidangan sebelumnya, yang mengatakan bahwa otak perencanaan untuk melakukan pembunuhan terhadap Daud hadi, mulai dari biaya sampai eksekusi itu pak Arianto (Pak Wali) yang merencanakan dan kami hanya menunggu perintah eksekusinya.

JPU Marthalius SH usai persidangan saat dijumpai wartawan mengatakan terdakwa Ariyanto kita tuntut dengan hukuman 17 tahun penjara dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 340 junto 55 ayat satu, dan dikuatkan dengan fakta di persidangan mulai dari keterangan saksi sampai keterangan terdakwa, sebagaimana keterangan saksi Temy dan isap menerangkan dipersidangan bahwa terdakwa Ariyanto adalah pencetus ide pertama untuk menghabisi nyawa Daud hadi sebagimana yang di ungkapkan isap dipersidangan sebelum nya bahwa untuk mengeksekusi korban, pakwali menyarankan agar tidak membunuh Daud Hadi di Desa ini dan jangan pelakunya orang sini, ditambah dengan keterangan Temi yang menguatkan keterangan isap serta menambahkan bahwa yang pertama mengucapkan habisi aja dia, adalah Pak Ariyanto saat pertemuan antara Kades, sekdes, bendes dan Ipui diruangan rapat kantor Desa.

Majelis hakim yang di ketuai Melinda Aritonang SH saat mendengar tuntutan yang di bacakan oleh JPU menyampaikan sidang selanjutnya ditunda pada selasa tanggal 21 Mei 2019.” dengan agenda menyampaikan pembelaan yang di sampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya,”tutup Mathalius.

Penulis: Dav
Editor: Jarmain