Beranda Riau Raya

Vonis 2 Tahun Penjara, Anto Giovani Langsung Nyatakan Banding

740
0

Pelalawan, rohilpost.com – Anto Giovani alias Aheng, sebagai terdakwa oleh JPU Pelalawan dalam dakwaannya telah melanggar pasal 374 KUHP dan dituntut dengan hukuman selama empat tahun penjara dan akhirnya di vonis majelis hakim yang di ketua oleh Nelson Angkat SH.MH, selama dua tahun penjara, Jumat (17/5/2019), atas putusan majelis hakim tersebut, Anto Giovani melalui Penasehat Hukumnya langsung menyatakan banding dalam kasus ini.

Anto Giovani alias Aheng usai persidangan mengatakan kepada wartawan, “saya sangat kecewa betul atas putusan hakim tadi bang,tidak ada satupun pertimbangan Majelis Hakim terhadap pledoi yang di ajukan oleh penasehat hukum saya kemarin, malah majelis hakim lebih mengedepankan isi BAP dari penyidik bang,” jelas Anto.

“Yang lebih anehnya lagi bang, keterangan seperti saksi Melin pada persidangan yang lalu,dimana saksi Melin banyak membantah atau tidak mengakui keterangannya yang tertuang dalam BAP penyidik, namun Majelis Hakim tidak membuat itu menjadi suatu pertimbangan,”terang Anto Giovani.

Ungkap Anto Giovani, jadi kalau saya pikir pikir untuk mencari kebenaran dan keadilan di negara kita tercinta ini cukup atau sangat sulit bang.

“Karena terkait amar putusan Majelis Hakim tadi,bagi saya itu hak mereka, tapi kita juga punya hak untuk menempuh jalur Hukum yang lainnya atas putusan ini,dan lebih jelasnya saya tadi bersama Penasehat Hukum saya dalam persidangan sudah jelas jelas menyatakan banding atas putusan ini,” sebut Aheng.

Penulis: Dav

Editor: Jarmain