PELALAWAN, rohilpost.com-Menyikapi atas laporan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pangkalan Kuras yang sangat merugikan Partai PDI Perjuangan. Ketua DPC Partai PDI Perjuangan Suprianto.Sp mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Pelalawan, untuk melaporkan kecurangan PPK Kecamatan Pangkalan Kuras, sabtu (28/4/2019).
Kedatangan ketua DPC PDI P kabupaten Pelalawan ini untuk membuat laporan tentang dugaan kecurangan yang dilakukan PPK kecamatan Pangkalan Kuras, ” memang salah satu caleg kita sudah melaporkan tentang dugaan kecurangan ini,namun saya sebagai ketua DPC PDI PERJUANGAN kabupaten Pelalawan,wajib juga melaporkan tentang dugaan kecurangan ini,karena partai PDIP sudah TERZOLIMI dalam kecurangan ini, ini sudah sangat merugikan partai PDIP,”tegas Suprianto Sp.
“Seharusnya partai PDIP mendapatkan 2 kursi dari dapil 4, ini bukti berdasarkan dari data C1, dimana ketika kita sesuaikan dengan DAA1 tidak cocok,partai PDIP kehilangan 24 dan yang paling TERZOLIMI ya ada penambahan 2 suara kepada Partai PAN,”tambahnya.
Tadi dalam laporan saya selaku ketua DPC PDIP kabupaten Pelalawan kepada Bawaslu sudah diterima, dan saya sudah memberikan bukti bukti tentang dugaan kecurangan ini kepada Bawaslu,bukti bukti yang kita laporkan ini ada 5 point tentang kecurangan PPK Kecamatan Pangkalan Kuras, adapun bukti bukti yang sudah diberikan yaitu lampiran Formulir model C1 untuk beberapa TPS yakni :
1.Formulir model C1-DPRD KAB/KOTA TPS 03 Desa Meranti kecamatan pangkalan kuras yang terdapat kesalahan dalam pengisian hasil perolehan suara partai PAN dimana dalam C1 000 namun dirubah menjadi 002.
2.Formulir model C1-DPRD KAB/KOTA TPS 04 Desa Meranti Kecamatan Pangkalan Kuras,tidak diberikan tanda silang pada kolom hasil perolehan suara setiap caleg.
3.Formulir model C1-DPRD KAB/KOTA TPS 01 dan Formulir Model DAA1-DPRD KAB/ KOTA Kelurahan Sorek 2 kecamatan Pangkalan kuras dimana dapat temuan kecurangan dimana dalam penjumlahan hasil perolehan suara dari Partai PAN yang berjumlah 54 yang seharusnya hanya berjumlah 52 ( suara partai 6 dan suara caleg atas nama Burhan 46 ).
4.Formulir model C1-DPRD KAB/KOTA TPS 03 dan Formulir model DAA1-DPRD KAB/KOTA Desa Talau kecamatan pangkalan kuras yang terdapat kesalahan dalam penjumlahan hasil perolehan suara yang seharusnya 75 untuk partai PDIP tetapi dibuat 74.
5.Formulir Model C1-DPRD KAB/KOTA TPS 07 dan Formulir model DAA1-DPRD KAB/KOTA Desa Kesuma kecamatan pangkalan kuras yang terdapat perbedaan hasil perolehan suara Partai PDIP ( form C1=49 suara dan form DAA1=26 suara)
Ketua DPC PDIP kabupaten Pelalawan,Suprianto Sp,menghimbau agar kiranya Kader kader partai PDIP terutama para caleg caleg di dapil 4 (empat ) untuk kiranya fokus untuk menyikapi dalam arti fokus dalam Masalah ini, ” Partai PDIP sudah terzolimi dengan kecurangan ini,dan ini tidak bisa dibiarkan,kita akan terus mengawalnya,dan sekarang tim tim kita lagi mengali bukti bukti kecurangan yang lainnya.
Berita tentang adanya dugaan kecurangan di PPK kecamatan pangkalan kuras ini sudah terbit juga di salah satu media on line tentang pengakuan salah satu PPK yg telah melakukan penggelembungan suara kepada beberapa partai tentu juga terindikasi hal yg sama pengurangan atau penggelembungan suara di lakukan kepada partai yg lain terutama sangat jelas terindikasi pengurangan suara terhadap PDI Perjuangan.
“Saya selaku Ketua DPC PDIP kabupaten Pelalawan dan juga secara pribadi mengucapakan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Bawaslu Kabupaten Pelalawan,dengan cepat menyikapi atas laporan kita,dan kita berharap Bawaslu dalam masalah ini dengan cermat dan teliti untuk menelaah laporan kita ini,tutup ketua DPC PDIP.
Penulis: Dav
Editor: Jarmain
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru





























