Beranda Politik

Sidang Lanjutan Anto Giovani, Saksi Melin tidak Mengakui sebagian Hasil BAP penyidik

701
0

PELALAWAN, rohilpost.com- Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan uang senilai 1.6 M,masih beragendakan meminta keterangan saksi, Nelson Angkat SH.MH sebagai ketua majelis,Rabu (24/4/2019) pada agenda persidangan ini, JPU menghadirkan saksi Melin.

Dalam agenda persidangan ini saksi Melin membantah sebahagian keterangannya yang ada dalam BAP penyidik Kepolisian Daerah Riau.

Melin dalam keterangannya di depan Majelis Hakim saat ditanya Penasehat hukum tentang rincian penyerahan uang terhadap Anto Giovani, yang tertuang dalam BAP mengatakan dari beberapa poin yang dalam BAP penyidik sebahagian bukan keterangan dirinya terutama mengenai penyerahan uang kepada Anto Giovani alias Aheng.

“Saya dalam memberi keterangan sesuai dengan data yang saya rekap, kalau diluar itu tidak ada diterangkan seperti penyerahan uang oleh Pak Jon Rinaldi kepada Aheng karena penyerahan itu bukan melelui kantor dan atas kebijakan Pak Jon Ri aldi, selain itu dalam pembelian bahan semua nota pembelian barang warna putih saya serahkan kepada Aheng ,yang nantinya sebagai bukti untuk di kroscek oleh dia, untuk setiap pengambilan uang itu dibubuhkan paraf oleh yang mengambilnya terang,” Melin. Rabu (24/4/2019)

Majelis Hakim yang di ketuai Nelson Angkat SH MH usai mendengarkan keterangan Melin melanjutkan kepada saksi berikutnya dan akhirnya pada pukul 21.30 Mejalis Hakim menunda persidangan sampai tanggal 30 April 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Dalam agenda pembacaan dakwaan, pihak jaksa penuntut umum (JPU) melalui jaksa Rahmat Hidayat SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Aheng didakwa tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP.

Dari kronologis Dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Aheng diberikan kepercayaan dan sekaligus diberikan modal oleh seorang pengusaha yang bernama Djon Rinaldi untuk mengelola pabrik kelapa sawit mini di desa Tambak, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan beberapa tahun silam.

Ternyata setelah pabrik kelapa sawit tersebut berjalan, dan mulai berkembang, uang hasil dari penjualan CPO tidak dilaporkan dan tidak masuk ke rekening perusahaan melainkan ditransfer ke rekening milik anak terdakwa.

Lanjut dalam pembacaan dakwaan JPU menerangkan bahwa transferan sejumlah uang yang dilakukan terdakwa berulang-ulang ke rekening anak terdakwa jika ditotalkan mencapai Rp 1,6 miliar lebih.

Penulis: Dav
Editor: Jarmain