Beranda Sindikat

Sidang Perdana Tindak Pidana Pengeroyokan Digelar, JPU Bacakan Surat Dakwaan

485
0

rohilpost.com,Pelalawan – Sidang Perdana terkait Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap April Hati Laia yang diduga dilakukan oleh Herman Telaumbanua alias Ama Jemi, Kesedihan Telaumbanua alias Agus, Sukurman Telaumbanua dan Sabar Telaumbanua pada tanggal 8 November 2018, digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci, SP 6, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Selasa (13/02/2019).

Sidang perdana ini berisikan pembacaan surat Dakwaan oleh Jaksa Pemimpin Umum (JPU) sekaligus pemeriksaan saksi-saksi.

Selain korban, sidang pertama ini dihadirkan juga sejumlah saksi, yaitu Anugrah Telaumbanua, Basmi Telaumbanua alias Mimi, Aris Bu’ulolo alias Ama Meka dan Hotden Sitanggang.

Tuntutan JPU dalam perkara ini adalah pasal 170 KUHP tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama.

Sidang ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 20 Februari 2019 untuk dimintai keterangan kepada para terdakwa.

Penulis: Dav
Editor: Jarmain