Beranda Berita Terkini

Pandemi Covid-19, Bupati Rohil: Ibadah Sholat Dilakukan di Rumah

376
0

 

rohilpost.com – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali gelar rapat dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam dan para tokoh agama soal sholat fardhu, sholat jumat dan sholat tarawih ditengah pandemi covid-19.

Rapat yang dipimpin Bupati Rohil H. Suyatno itu digelar di Mess Pemda Datuk Hampar, Jalan Perwira, Kamis, (30/4/2020). Ucap Bupati Suyatno, rapat sempat alot karena masyarakat berkeinginan sholat dibulan ramadhan ini berlangsung di Masjid/Musholla.

“Namun setelah dikasi beberapa masukkan kepada para tokoh agama, alhamdulillah akhirnya rapat sepakat dan terima himbaun sholat dirumah,” kata Bupati didampingi Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rachman Wahyudi, Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK, Kajari Gaos Wicaksono, Wakil Ketua DPRD Basiran Nur Effendi, di Media Centre Gugus Tugas.

Ucap Bupati Suyatno, Surat Edaran himbau sedang dalam proses pengetikan dan segera diedarkan setelah ditandatangani. ” Kami minta masyarakat dapat memahami himbau nantinya. Rohil saat ini zona hijau, namun kita dekat dengan Kota Dumai yang sudah zona merah. Jadi mari sama-sama kita cegah,” paparnya.

Suyatno menjelaskan, keputusan yang dibuat  berdasarkan fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaran ibadah dalam situasi wabah covid 19, Surat Edaran Menteri Agama dan Surat Edaran Gubernur Riau.” Kita berharap semua masyarakat dapat melaksanakan himbauan yang ada,” harap Bupati.

Ia menambahkan, sampai hari ini Rohil berstatus zona hijau, dalam posisi aman. Namun kata Suyatno, Rohil berbatasan dengan Kota Dumai yang sudah berstatus zona merah. ” Jadi meskipun zona hijau, kita harus hati-hati. Mencegah lebih baik daripada mengobati,” terang Suyatno.

Sebut Bupati Rohil, sesuai dengan Surat Edaran baik itu dari pemerintah pusat maupun Gubernur Riau untuk memutuskan mata rantai covid-19, kesepakatan kita dengan ormas islma kita melaksanakan sholat di rumah saja. Ini bukan keputusan pribadi, ini keputusan pemerintah.

Penulis JARMAIN