Rohilpost.com, Bagansiapiapi – Sejumlah hotel di Kota Bagansiapiapi kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hotel-hotel tersebut diduga menutup saluran air, selokan, dan parit umum dengan membangun tangga, teras, serta lantai usaha permanen, sehingga merusak sistem drainase kota dan berdampak langsung pada masyarakat.
Pantauan di lapangan menunjukkan, tidak sedikit hotel yang memperluas bangunan dengan memanfaatkan ruang drainase. Parit dan selokan yang seharusnya menjadi jalur aliran air hujan justru berubah fungsi menjadi bagian dari bangunan hotel.
Akibatnya, setiap kali hujan lebat mengguyur Kota Bagansiapiapi, sejumlah ruas jalan dan kawasan pemukiman selalu tergenang air. Air hujan tidak dapat mengalir secara normal karena saluran drainase menyempit, tertutup beton, bahkan hilang fungsi sama sekali.
Masyarakat menilai kondisi ini bukan semata faktor cuaca, melainkan akibat pelanggaran tata ruang yang dibiarkan bertahun-tahun, khususnya oleh bangunan hotel yang bersifat permanen dan berdampak besar terhadap lingkungan.
Padahal, tindakan menutup atau memanfaatkan saluran air secara komersial jelas melanggar berbagai aturan perundang-undangan.
Secara nasional, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang. Pada Pasal 61 huruf a dan c, setiap orang wajib menaati rencana tata ruang dan memanfaatkan ruang sesuai izin yang diberikan. Sementara Pasal 69 dan Pasal 71 mengatur sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan bagi pelanggar tata ruang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (serta ketentuan turunannya) menegaskan bahwa bangunan gedung harus memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, dan tidak boleh mengganggu fungsi prasarana umum, termasuk drainase dan saluran air.
Dalam konteks penegakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menegaskan bahwa Satpol PP bertugas menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah secara tegas, adil, dan tidak diskriminatif. Penindakan terhadap pelanggaran bangunan seharusnya menyasar semua pihak, termasuk usaha besar dan hotel.
Lebih lanjut, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengatur bahwa pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan, termasuk penggunaan ruang drainase dan saluran air, dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran bangunan.
Di tingkat daerah, sejumlah Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat secara tegas melarang penggunaan fasilitas umum seperti parit, selokan, dan drainase untuk kepentingan pribadi maupun usaha. Begitu pula dengan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung yang mewajibkan bangunan tidak mengganggu prasarana umum.
Tak hanya itu, Peraturan Bupati Rokan Hilir yang mengatur pelaksanaan penertiban bangunan dan penegakan Perda memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar dan berdiri di atas fasilitas umum.
Namun ironisnya, meski dasar hukum begitu jelas, bangunan hotel yang menutup parit dan selokan justru terkesan luput dari penindakan. Kondisi ini memicu rasa ketidakadilan di tengah masyarakat, terlebih ketika penertiban justru gencar dilakukan terhadap pedagang kecil dengan bangunan nonpermanen.
“Kalau hujan, air tergenang ke mana-mana. Parit ditutup hotel, tapi tidak pernah dibongkar. Aturan ada, tapi seperti tidak berlaku untuk hotel,” ujar seorang warga Bagansiapiapi.
Masyarakat menilai pembiaran terhadap pelanggaran hotel bukan hanya melemahkan wibawa hukum, tetapi juga memperparah persoalan lingkungan dan keselamatan publik. Genangan air, jalan rusak, dan ancaman banjir menjadi konsekuensi yang harus ditanggung warga akibat rusaknya sistem drainase kota.
Publik mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menegakkan aturan secara konsisten, termasuk berani membongkar tangga hotel dan bangunan permanen yang berdiri di atas saluran air. Jika aturan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka penertiban kehilangan makna dan keadilan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Kota Bagansiapiapi akan terus menjadi langganan genangan air setiap musim hujan, sementara pelanggaran tata ruang oleh hotel-hotel besar semakin mengakar dan dianggap sebagai hal yang wajar.
Saat dikonfirmasi wartawan rohilpost.com, Kamis (29/1/2026) Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Rohil, Yusfrizal tidak menjawab, sehingga berita ini diterbitkan.
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru





























