Pelalawan, rohilpost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan kembali tetapkan dan menahan dua tersangka kasus korupsi cetak sawah tahun anggaran 2012, Kamis (23/5/2019). Sementara aktor utama kasus korupsi cetak sawah ini belum terungkap ?.
Kedua tersangka baru proyek cetak sawah ini yakni Muhammad Yunus S.P, ( PNS -PPL-red) dan Sutrisno mantan Kepala UPTD Kecamatan Teluk Meranti sebagai petugas lapangan yang ikut andil dalam Korupsi penyelewengan dana bantuan kegiatan cetak sawah baru yang bersumber dari dana APBN untuk kelompok tani bina permai di Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2012 pada dinas Pertanian Tanaman Pangan kab pelalawan.
Dalam hal ini kedua tersangka di duga ikut bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut.
Dimana sebelumnya pihak Kejari Pelalawan telah menahan Jumaling dan Kharuddin, divonis seragam yakni hukuman penjara enam bulan dan denda Rp 300 juta rupiah.
“Tertuang dalam surat pernyataan telah selesai dikerjakan 100 %, ada lima orang yang menanda tangani termasuk Atmonadi selaku kadis pertanian tanaman pangan kabupaten Pelalawan,”terangnya.
Hal ini disampaikan Kajari Pelalawan Nophy T Suoth SH MH melalui Kasi pidsus Andre Antonius SH, Kamis (23/05) di kantor Kejari Pangkalan Kerinci,” Bahwa tersangka Muhammad Yunus, SP alias M.Yunus merupakan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dalam kegiatan cetak sawah baru untuk kelompok tani bina Permai di Desa Gabut Mutiara tahun anggaran 2012, telah menerima uang sebesar 185 juta dari saksi Jumaling selaku ketua kelompok tani bina permai yang mana uang tersebut merupakan anggaran dana bantuan kegiatan cetak sawah baru untuk Kelompok tani bina Permai yang peruntukannya membeli Saprodi sebagai mana RUKK namun pada kenyataannya Saprodi tersebut tidak pernah dibeli oleh tersangka dan justru tersangka membuat dan melampirkan bukti pendukung fiktif dalam LPJ dan menandatangani surat pernyataan seolah-olah kegiatan tersebut telah diselesaikan pekerjaannya dengan baik dan dapat dikelola padahal pada kenyataannya anggaran untuk kegiatan tersebut dibagi-bagi oleh saksi jumaling kepada tersangka, saksi sutrisno, saksi kaharuddin dan almarhum Jonipen sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 1 miliyar rupiah.
Sementara tersangka Sutrisno ditahan sebagai tersangka sewaktu itu PPTK kegiatan cetak sawah. Sutrisno saat ini pensiun ASN dan mantan kepala UPTD Teluk Meranti Badan Ketahanan Pangan dan Holtikultura pada kegiatan Bantuan cetak sawah di kelompok tani Bina Permai Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti tahun 2012.
Meski kasus pertama penyelewengan kegiatan Bantuan cetak sawah di kelompok tani Bina Permai Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti dengan terdakwa Jumaling dan Kharuddin telah divonis penjara enam bulan dan denda Rp 300 juta oleh hakim PN Tipikor. Ternyata kasus korupsi cetak sawah di Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti terus dikembangkan.
Proyek kegiatan Bantuan cetak sawah mangkrak senilai Rp 1 Milliar itu dikembangkan dengan sasaran pejabat berwewenang. Jaksa membidik tersangka lain yang diduga ikut bertanggungjawab atas proyek tak jadi tersebut. Proyek mangkrak namun proyek yang dicairkan 100 persen.
Jaksa lebih spesifik mengarah ke pejabat terkait di Pemda Pelalawan yang mengetahui perjalanan proyek yang dicairkan 100 persen ini.
Pejabat Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan sewaktu kegiatan Bantuan cetak sawah tahun 2012 di kelompok tani Bina Permai Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti Drs H Atmonadi MM, ketika wartawan menyinggung soal keterlibatan pak Atmonadi selaku Kadis pada waktu itu katanya belum bisa kita jawab sejauh ini pak, tapi nanti kita akan bahas lebih lanjut.tutur kasi pidsus.
Sementara di tempat terpisah Atmonadi ketika di hubungi lewat telpon genggamnya kepada media, mengatakan saya tidak tau ada penahanan atas 2 orang tersangka baru di Kejaksaan saya masih di jalan menuju Pekanbaru.
Penulis: Dav
Editor: Jarmain
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru




























