Beranda Riau Raya

Rian Hidayat Terdakwa Kasus Narkoba di Vonis 20 Penjara oleh PN Pelalawan

548
0

Pelalawan,rohilpost.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan memvonis terdakwa kasus peredaran narkotika, dengan barang bukti jenis sabu seberat 494,59 gram, Selasa(2/4/2019).

Hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Rian Hidayat ini, dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Nelson Angkat SH.MH, menyatakan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dan sejenisnya.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki dan menguasai Narkotika golongan lA jenis sabu dengan barang bukti seberat 494,59 gram.

Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Silfanus Manullang.SH telah menuntut terdakwa Rian Hidayat dengan tuntutan hukuman 20 tahun penjara, denda satu Meliar subsider enam bulan. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan Hukum dengan melanggar Undang undang No 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dan sejenisnya.

Rian Hidayat adalah salah satu dari tujuh tahanan yang melarikan diri dari sel tahanan Pengadilan Negeri Pelalawan, yang di tangkap oleh warga saat bersembunyi di dalam sumur milik warga.

Penulis : Dav
Editor    : Jarmain