Beranda Sindikat

Polsek Bangko Tangkap Penyalahgunaan Narkoba di Dua Lokasi Berbeda

636
0

rohilpost.com, Bagansiapiapi – Tim opsnal Polsek Bangko, Rokan Hilir, Kamis (1/8/19) menangkap dua orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kedua orang itu diciduk di dua lokasi yang berbeda, R dan S ditangkap di Hotel Lucky Star sedangkan R di Pusara Hulu.

“Penangkapan R bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal, bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahagunaan narkoba. Tim langsung saya perintahkan untuk melakukan penggeledahan dengan dibekali surat penggeledahan dan penangkapan,” sebut Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais,SH kepada Rohilpostt.

Kata Sasli Rais, dikamar 207 petugas menemukan empat bungkus plastik bening kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu, yang disembunyikan terlapor di dalam baju. Selain itu juga ditemukan tiga bungkus plastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu.

“Dan barang bukti lainnya 43 bungkus plastik bening kecil kosong, 15 bungkus plastik bening sedang kosong, uang 100.000, 1 unit Handpone merek Mito warna hitam diatas tempat tidur, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik kecil, 2 buah mancis dan 2 buah pipet minuman di atas meja,” ucap Kapolsek Bangko.

Tim mengintrogasi R dan hasilnya tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari Ka, jalan Pusara Hulu, Kelurahan Bagan Punak Pesisir yang kini sedang DPO. “Mendapatkan informasi dari R, saya dan tim melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang disampaikan,” ujarnya.

Sesampainya dilokasi, kata Kapolsek tim langsung menggerebek rumah Ka, pada saat masuk kedalam rumah tim melihat S melarikan diri kebelakang rumah kemudian dilakukan pengejaran dan tanpa perlawanan S langsung diamankan kembali kedalam rumah untuk di lakukan penggeledahan badan dan Penggeledahan dalam rumah.

“ Dari hasil penggeledahan tim kembali menemukan 1 bungkus plastik merah yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik bening kecil kosong, 2 bungkus plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah mancis, 1 buah dompet dan uang Rp. 1.139.000 didalam kamar mandi tepatnya di samping sumur,” jelasnya.

Penulis: Jarmain