Beranda Berita Terkini

Satpol PP Rohil Robohkan Papan Reklame Rokok LA Tidak Miliki Izin

1048
0

Rohilpostt, Bagansispiapi – Papan reklame rokok LA di Jalan Kelenteng, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dirobohkan oleh Satpol PP dan Linmas, Bapenda dan Lurah Bagan Kota. Pembongkaran ikaln reklame rokok LA dilakukan karena tidak mengantongi izin Pemerintah Daerah.

Reklame rokok LA yang tepat terletak di depan IP Plaza dibongkar petugas pada, Selasa (19/2/2019). Kepala Dinas Satpol PP dan Linmas Rohil, Suryadi menegaskan papan reklame rokok LA yang terpasang di kedai kopi Bahagia yang berukuran cukup besar juga kita bongkar, karena tidak miliki izin.

“Jadi setiap inggin melakukan pemasangan iklan reklame, harus miliki izin. Untuk diketahui, pemerintah Rohil tidak pernah mempersulit yang ingin membuat izin, semua izin yang di keluarkan Pemda tidak bayar. Yang bayar itu hanya pajak reklame, itu yang mereka harus bayar,”papar Suryadi.

Lanjut Suryadi lagi, kita ingatkan kepada perusahaan- perusahan tersebut jagan sesuka hati mendirikan papan reklame tidak melaporkan kepada pemerintah daerah, apa lagi ini terletak di ibu kota. Kalau seperti ini nampak kelihatan salahnya, tambah lagi mereka itu juga telah memakan bahu jalan.

“Kita juga telah menjelaskan kepada pengurus, dan mereka pun mengerti. Jadi papan reklame ini akan kita bawa kekantor, silahkan kalau mereka sudah punya izin mereka boleh memasang iklan lagi tetapi tidak boleh memakai tiang, dan dengan catatan mereka harus mengurus izin dan membayar pajak reklamenya,” ujarnya. #admin