Beranda Nasional

8 Orang Saksi Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Tol Japek

416
0

Rohilpost.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung  memeriksa 8 orang saksi, Kamis (26/10/2023).

Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menjelaskan, adapun ke 8 saksi yang diperiksa yaitu:

1. FD selaku Anggota Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita.

2. M selaku Kasi Administrasi Kontrak Proyek Japek II Elevated periode April 2017 s/d Juli 2020.

3. HA selaku Site Engineering and Contract Manager Proyek Japek II Elevated periode April 2017 s/d Juli 2020.

4. RAH selaku Direktur Utama PT Bakri Metal Industries.

5. PW selaku Direktur Marketing PT KS tahun 2017.

6. DA selaku Production & Equipment Manager Engineering Procurement and Construction Division PT Waskita Karya periode 2020 s/d 2021.

7. II Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2015 s/d 2019.

8. THT selaku General Manager PT Intisumber Bajasakti.

” Kedelapan orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan  penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB,”urai Kapuspenkum Ketut Sumedana (Jarmain)