Beranda Nasional

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

1906
0

Rohilpost.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, M selaku General Manager UBPE Pongkor PT Antam, Tbk.

DI selaku Vice President Business Innovation & Adventure PT Antam.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1) (Jarmain)

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Hukum Sumedana