Beranda Sindikat

Terdakwa Narkotika Menangis Pada Saat Kuasa Hukum Bacakan Pledoi

414
0

rohilpost.com, Ujung Tanjung – Eva Ratna Sari als Ratna (30) warga Jalan Utama, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, terdakwa tindak pidana narkotika meneteskan air mata ketika Kuasa Hukum terdakwa Fitriani SH membacakan pledoi (pembelaan) atas dirinya.

Melalui Kuasa Hukum terdakwa, Fitriani SH memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan : “menyatakan terdakwa Eva Ratna Sari als Ratna Binti Masdah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di sebutkan dalam dakwaan dan surat tuntutan,” jelas Fitriani SH. dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Selasa (23/7/2019) pukul 16.45 wib.

Membebaskan terdakwa Eva Ratna Sari dari dakwaan tersebut (Yrijspraak) sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Eva Ratna Sari Alias Ratna Binti Masdah dari semua tuntutan hukuman (onslaag van alle rechtvervoiging) sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP,” ungkap Fitriani SH.

” Membebaskan terdakwa Eva Ratna Sari Alias  Ratna Binti Masdah dari tahanan. Mengembalikan nama baik terdakwa Eva Ratna Sari Alias Ratna Binti Masdah. Mengambalikan Emas-Emas Terdakwa Eva Ratna Sari Alias Ratna Binti Masdah yang diambil pada saat penyidikan,” papar Fitriani SH.

Lanjut Fitriani SH,” Mengembalikan Handphone dan Uang Sebesar Rp. (35.000.000,), yang dijadikan barang bukti (bb). Membebankan biaya perkara kepada Negara. Atau Jika Majelis Hakim berpendapat lain, Kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan tetap menjunjung tinggi hak dasar (azasi) terdakwa sebagai manusia,” tegas Fitriani SH.

“Demikianlah pembelaan ini kami sampaikan atas Perkenaan Bapak Hakim yang Mulia memeriksa dan mengadili perkara ini, kami penasehat hukum terdakwa mengucapkan terimakasih,” jelas Fitriani SH.

Sepanjang perjalanan sidang kasus perkara ini, bahwa dalam memberikan keterangannya perempuan yang biasa disapa ratna (30), pada sidang sebelumnya menolak seluruh isi BAP penyidik serta isi surat pernyataan berkas tahap II dari penyidik ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ratna (30) yang didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman ditangkap bersama suaminya Dedy Panjang (berkas terpisah) di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara dengan denda 2 milliar dan subsider 4 bulan,  Sedangkan terdakwa Dedy Panjang suami eva, majelis hakim menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara dalam Sidang yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Faisal SH MH , Boy Jepri Paulus Sembiring SH dan Sondra Mukti SH, sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri Reza Rizky Fadillah SH.

Setelah Pledoi (pembelaan) dibacakan, oleh JPU Reza Rizky Fadillah SH menanggapi dengan mengatakan tetap pada tuntutannya.
Lalu Ketua Majelis Hakim M Faisal SH MH mengatakan sidang akan dilanjutkan pada besok hari Rabu (24/7/19) dengan agenda putusan. Jelas M Faisal SH MH sambil menutup sidang.

Penulis: Angri
Editor: Jarmain