Beranda Riau Raya Ujung Tanjung

Gelapkan 11 Unit Mobil, ASN di Tuntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

382
0

rohilpost.com, Ujung Tanjung –  Sidang perkara penggelapan mobil dengan terdakwa Saiful Bahari (49) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir pada Rabu (03/07/19). Sidang sudah masuk dalam putusan jaksa menentukan tuntutannya selama 1 Tahun  8 Bulan.

Tuntutan jaksa membuat orang yang hadir menyaksikan diruang sidang tepelongok. Sebab keputusan jaksa itu tidak sesuai dengan tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan oleh  pria yang juga diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tuntutan dalam perkara terdakwa Saiful ini dibacakan oleh Sulestari SH.

Dimana dalam tuntutan jaksa terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar hukum sesuai dengan Pasal 372 KUHPidana. Begitu juga dengan dua rekan terdakwa yang terlibat dalam perkara ini dituntut jaksa masing-masing satu Tahun penjara.

Sidang Rabu siang itu langsung dipimpin oleh Ketua majelis Hakim Faisal SH MH didampingi oleh dua anggota majelis hakim Lukman Nulhakim SH MH dan Muhammad Hanafi Insya SH MH dibantu oleh Panitera Pengganti (PP) H. Harmijaya SH.

Sebagaimana diketahui bahwa Saiful ini merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Inpektorat Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil). Dan Saiful ditangkap bersama dua rekannya karena terlibat dalam perkara penggelapan 11 Unit mobil milik warga Rokan Hilir.

Pernah dijelaskan oleh Kapolsek Bangko yang saat itu dipimpin oleh Kompol James Rianaov Syaloom Raja Gukguk SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu D Raja Napitupulu, bahwa modus terdakwa dalam penggelapan ini adalah merental mobil dari para korbannya.

Lalu, tersangka membawa mobil tersebut dan mencari orang untuk digadaikan. Dalam aksinya tersangka dibantu oleh dua tersangka lain yang bertugas mencarikan pengambil gadai.

Dua tersangka lainnya Marianto (26) dan Zainal Abidin (36) warga Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus tersebut.

Kapolsek menjelaskan lagi, bahwa setiap unit mobil digadaikan seharga Rp.35 juta. Dan untuk mencari aman, terdakwa ini memperpanjang rental mobil itu. Saat bulan berikutnya, mobil itu sudah hilang dan digadaikan.

Akan tetapi kata kapolsek, dari 11 mobil yang berhasil digadaikan itu ada 3 laporan dan ke tiga laporan itu mobilnya sudah disita untuk barang bukti dan diserahkan kepada pemiliknya.

” Inilah barang bukti yang digadaikan tersangka waktu itu, Toyota Xenia warna Metalik abu-abu, Toyota Avanza Veloz warna putih dan Toyota Avanza Hitam. Semua kendaraan tersebut ditemukan polisi di Lenggadai Hulu dari orang yang berbeda,” pungkas kapolsek saat ekspos penangkapan itu.

Penulis: Angri
Editor: Jarmain