Pelalawan, rohilpost.com -Beresman Siallagan salah satu anggota team dari LBH Ikatan Pemuda Karya (IPK), Kuasa hukum Anto Giovani mengajukan pembelaan atas tuntutan empat tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hidayat pada persidangan, Kamis (16/5/2019).
Dalam pembelaan Anto Giovani, yang di bacakan oleh beresman Siallagan SH.MH, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini, supaya menyatakan terdakwa Anto Giovani alias Aheng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang tertuang dalam pasal 374 KUHP, sebagaimana Dakwaan JPU.
Tim Penasehat Hukum terdakwa Anto Giovani dalam nota pembelaannya juga memohon kepada Majelis Hakim yang di Ketuai Nelson Angkat SH.MH, di Pengadilan Negeri Pelalawan yang menyidangkan perkara ini,agar membebaskan terdakwa Anto Giovani dari segala dakwaan JPU atau setidaknya tidaknya melepaskan terdakwa Anto Giovani dari tuntutan JPU (Onslaag Van recht vervorging )
Lebih lanjut dalam nota pembelaan yang dibacakan Beresman Siallagan SH.MH dinyatakan apabila melihat dari seluruh fakta fakta yang terungkap di persidangan, sudah seharusnya JPU mengedepankan sisi kemanusiaan dengan membuka tabir kebenaran.
“Selama terdakwa menjalin hubungan bisnis dengan rekan bisnisnya yaitu Jhon Rinaldy sebagai saksi pelapor, baru pertama kali ini terdakwa dihadapkan pada persoalan yang begitu merugikan dirinya,”ungkap Beresman dalam pembacaan nota pembelaan.
Terlihat sangat jelas,lanjut Beresman dalam pembacaan nota pembelaan, apabila JPU terlihat bersikeras dan bertindak sangat berlebihan untuk memaksakan perkara ini, yang sebenarnya ranah perdata, namun di paksakan masuk ruang lingkup pidana yang dalam surat dakwaan JPU, mendalilkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagai mana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 374 KUHP.
“Yang harus ingin kami pertanyakan kepada JPU atas tindak pidana penggelapan yang seperti apa dan bagaimana yang dimaksud oleh saudara JPU,”ujar tim penasehat hukum terdakwa Anto Giovani,saat membacakan nota pembelaannya.
Bahwa menurut keterangan saksi Atang yang di hadirkan di persidangan, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pemilik PKS mini itu adalah terdakwa Anto Giovani, hal yang membuat saksi yakin bahwa pemilik PKS Mini itu adalah Anto Giovani alias Aheng, karena sebelum saksi Atang bekerja di PKS Mini tersebut, saksi Atang sudah mempertanyakan terlebih dahulu siapa pemilik dari PKS mini tersebut, dan terdakwa Anto Giovani mengatakan bahwa terdakwa lah pemilik dari PKS Mini tersebut dengan menunjukkan bukti surat SKGR dan izin prinsip atas nama Anto Giovani.
Setelah itu Atang bekerja di PKS Mini tersebut sebagai juru timbang sekalian merangkap kasir atau juru bayar,dan selama saksi Atang bekerja di PKS Mini tersebut, tidak mengetahui apa yang menjadi peranan Jhon Rinaldy di PKS Mini tersebut, karena selama saksi Atang bekerja sebagai juru timbang dan kasir di PKS Mini tersebut, segala pertanggung jawaban mengenai uang keluar atau pun tentang pertanggung jawaban untuk gaji para pekerja tidak pernah sekalipun melaporkan atau membuat salinan laporan keuangan kepada Jhon Rinaldy, melainkan semua laporan tentang keuangan dari pengeluaran keuangan yang besar maupun yang terkecil selalu saksi Atang melaporkannya ke Anto Giovani alias Aheng sebagai pemilik PKS mini tersebut, jelas Beresman Sagala.SH.MH saat membacakan nota pembelaan.
“Pada akhir pembacaan nota pembelaan atau pledoi,kasus dugaan penggelapan ini, Beresman Siallagan SH.MH sebagai perwakilan tim LBH IPK meminta untuk memulihkan nama baik terdakwa dalam kedudukan, kemampuan serta harkat dan martabatnya seperti semula,”tutup Beresman Siallagan.SH.MH.
Penulis: Dav
Editor: Jarmain
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru





























