Ketua Bapemperda DPRD Rohil Darwis Syam menyebutkan dari 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru yang diajukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hanya lima yang sudah memenuhi syarat ketentuan untuk dilanjutkan ketahap pembahasan selanjutnya, dan disepakati oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bersama OPD.
Rapat pembahasan Ranperda yang diajukan OPD pada tahun 2024 berlangsung di Ruang Banmus DPRD Rohil, Jalan Lintas Pesisir Sungai Rokan, Bagansiapiapi, Senin (20/5/2024).
Kelima Ranperda itu, kata Darwis Syam meliputi Ranperda penataan kepenghuluan, dimana beberapa kepenghuluan yang sebelumnya ada peningkatan dan sudah di Perdakan, namun setelah dievaluasi di Kemendagri, ada ketentuan kepenghuluan tidak memenuhi syarat untuk dijadikan kepenghuluan defenitif, sehingga beberapa Ranperda itu ditata lagi dijadikan satu penghulu, sehingga ada yang tidak memenuhi syarat kepenghuluan defenitif kembali ke kepenghuluan induk.
Selanjutnya Ranperda ketertiban umum, dimana Perda ini ada perubahan di enam pasal yang materinya mengatur ketertiban umum. Salah satu contohnya pengaturan bangunan gedung, misalnya ada kelancaran lalu lintas, maka tidak sembarangan menaruh material dijalan. Ini salah satu materi yang diatur dalam Ranperda ketertiban umum.
Kemudian Dua Ranperda yang diprakarsai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Rohil, pertama tentang pencegahan, peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Kedua tentang pengembangan pembangunan perumahan kawasan permukiman.
Seterusnya Perda yang diajukan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Rohil tentang pelestarian adat, dan OPD yang terkait Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Bapemperda DPRD dengan OPD menyepakati lima Ranperda ini dari hasil rapat koordinasi dan telah memenuhi syarat. Selanjutnya tinggal nanti bupati menyurati DPRD untuk menyampaikan lima Ranperda yang sudah disepakati ini.
Darwis Syam menyebutkan, untuk menjadwalkan pembahasan tingkat lanjutnya yang nanti ada di pembentukan Pansus, DPRD akan rapat Badan Musyawarah (Banmus). Penyelesaian Perda ini sampai nanti disahkan akan dibahas Pansus bersama dinas-dinas atau OPD terkait.
Tiga bulan ke depan, jelas Darwis Syam, Perda ini targetnya sudah selesai karena DPRD akan ada transisi dengan akhir masa jabatan periode ini di bulan sembilan yaitu pertengahan September sudah berakhir.
Lima Ranperda ini, lanjut Darwis, diharapkan bisa diselesaikan oleh keanggotaan Pansus periode 2019-2024 untuk tugas akhir masa jabatannya. Kalau nanti tidak selesai, tentu menunggu DPRD baru periode 2024-2029.
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru


























