Beranda Nasional

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

175
0

Rohilpost.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) memeriksa dua orang saksi.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers menjelaskan , kedua saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.

Sambung Ketity, Adapun kedua orang saksi yang diperiksa Rabu (6/9/2023)  yaitu:

1. HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.

2. AHA selaku General Manager PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Agustus 2017-Februari 2019.

” Saksi HBA dan Saksi AHA diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022,” ringkas Ketut Sumedana. (JARMAIN)