Beranda Nasional

Tim Tabur Kejagung dan Tim Intelijen Kejati Sumsel Berhasil Amankan DPO AAFH

752
0

Rohilpost.COM, SUMSEL – Bertempat di Perumahan PT BAR Kota Palembang, Sumatera Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel)berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yakni, Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 18.40 wib.

Adapun identitas tersangka yang diamankan yakni AAFH tempat tanggal lahir Pare Pare (54) tahun warga empat Jalan Siliwangi, Rangkas Bitung, Perumahan Ona, Banten, pekerjaan Mantan Karyawan Bank Mandiri.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: TAP 351/M.1.10/Fd.1/04/2021 tanggal 22 April 2021, AAFH ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemindah bukuan Fasilitas Kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Thamrin Jakarta kepada Koperasi Karyawan PT Rajawali Nusantara Indonesia (KOKARINDO) Tahun 2019 dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.

Setelah diamankan, tersangka AAFH dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dihadapkan kepada Jaksa Penyidik.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1) (JARMAIN)

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana