Rohilpost.COM, PUJUD – Diduga sering menikmati narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya, seorang pria inisial BB alias Bambang (43) di tangkap Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir ( Rohil) dirumah beralamat di Suka Makmur-Pematang Genting Kelurahan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil, Jum’at 25 Agustus 2023 Pukul 08.00 WIB. Kemarin.
BB alias Bambang yang mengaku sebagai karyawan swasta ini ditangkap atas informasi yang diterima pihak berwajib dari masyarakat dan terbukti benar saja, saat digeledah di kamarnya tepatnya didalam dompetnya petugas lantas menemukan barang haram bening terlarang itu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil.
Berdasarkan Informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tepatnya disebuah rumah sering terjadi penyalahgunaan narkotika, selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu Gusti Ngurah Kade Martayasa SH memerintahkan tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud guna mengungkap kebenarannya.
Kemudian tim opsnal langsung menuju tempat yang dimaksud, sesampainya di lokasi Tim langsung mengamankan satu orang laki laki yang berada didalam rumah mengaku bernama saudara BB alias Bambang, kemudian dengan di dampingi RT setempat dilakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan itu ditemukan di dalam kamar tepatnya di atas lantai berupa satu buah dompet berisi lima paket kecil masing masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, tepat di sebelah dompet di atas lantai tersebut juga di temukan berupa tiga plastik berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Setelah itu di tanyakan kepada saudara BB alias Bambang ini atas kepemilikan barang barang tersebut, dan ianya mengakui atas kepemilikan barang barang tersebut. Atas kejadian tersebut saudara BB alias Bambang beserta barang bukti yang ada di bawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Aipda Dewy Satria.
BB yang dibawa, satu buah dompet yang didalamnya berisi lima bungkus plastik bening masing-masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, tiga bungkus plastik bening masing – masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis Sabu, satu unit timbangan digital, dua buah sekop/sendok terbuat dari pipet dan satu unit handphone Android. Hasil Tes urine saudara tersangka Positif, setelah itu ia didakwa dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (JARMAIN)
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru


























