Beranda Nasional

Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Amankan DPO Kejari Batu Guntur Utomo di Malang

152
0

Rohilpost.COM, JAWA TIMUR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Rabu (26/7/2023), sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di Jalan Arah Paralayang Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Identitas terpidana yang diamankan Guntur Utomo warga jalan Sarimun RT 02/RW 02, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 516K/Pid.2016 tanggal 20 Juli 2016, GUNTUR UTOMO merupakan terpidana dalam perkara pemalsuan surat. Oleh karenanya terpidana Guntur Utomo dijatuhkan pidana kurungan penjara selama lima bulan.

Pada saat diamankan, terpidana Guntur Utomo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batu untuk dilakukan serah terima.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman . (K.3.3.1) (JARMAIN)

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana.