Beranda Sindikat

Polsek Bangko Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

970
0

 

Rohil Pos.com, Bagansiapiapi – Polsek Bangko menciduk pelaku Penyalahgunaan narkoba, Jamel Mardad alias Jamel bin Atan, Sabtu (28/12/2019) sekitar pukul 16.30wib.

Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH mengatakan tim opsnal Polsek Bangko yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu D.Raja Napitupulu,Sik,MH, mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Perkantoran Batu 6 Kelurahan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.

” Mendapat informasi tersebut Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais,SH langsung memerintahkan dan memimpin anggota ke TKP untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi yang di dapat dengan di lengkapi surat perintah,” kata Kapolsek Sasli Rais.

Ia mengatakan sesampai di TKP tim melihat pelaku yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan ciri ciri pelaku yang di informasikan, kemudian Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, SH memerintahkan anggota untuk melakukan pengepungan dan penangkapan kepada pelaku.

” Saat di tangkap, pelaku sempat melarikan diri diduga dengan membawa Barang Bukti (BB), dan terjadi kejar kejaran dengan anggota polisi Polsek Bangko,” ucap Sasli Rais.

Kata Kapolsek, pelaku ini merupakan target operasi Sat reskrim Polsek Bangko makanya kita lakukan pengejaran hingga sampai di pinggir sungai. Saat di lakukan pengejaran, tsk ini sempat jatuh di bundaran elang.

” Saat di tangkap, tim ops Polsek Bangko melakukan pengeledahan badan serta dilakukan intrograsi dilapangan pelaku mengaku bernama JAMEL MARDAD Als JAMEL BIN ATAN, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik warna hitam yang berisikan satu buah kaleng Rokok merk Dji Sam Soe yang didalamnya terdapat, narkotika jenis sabu 9 bungkus plastik kecil dan satu bungkus plastik bening kecil yang berisikan lima butir pil diduga narkotika jenis extacy, dua butir pil diduga narkotika jenis extacy,” paparnya.

Satu buah kotak plastik warna putih yang didalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening besar berisikan diduga narkotika jenis shabu, tiga bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis shabu, empat bungkus plastik bening berisikan pil extacy sebanyak 31 butir, satu bungkus kertas papor.

Satu bungkus kertas koran kecil berisikan narkotika jenis ganja dan seperangkat alat hisap Shabu (Bong) yang terbuat dari botol kaca kecil beserta pipet plastik dan kaca pirex, dua) buah mancis, satu buah sumbu obor, satu) buah Hp Nokia dengar Nomor Sim Card 085355928898, serta uang sejumlah Rp.1.230.000.

Kata Sasli Rais, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Bangko untuk penyidikan lebih lanjut.

Penulis: JARMAIN