rohilpost.com, Ujung Tanjung – Menindak lanjuti program 100 hari kerja Kapolda Riau, Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK M.Si bersama Kasubbag Humas Pores Rohil AKP Juliandi SH, didampingi Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH beserta Kapolsek gelar kegiatan press release Pemusnahan Barang Bukti Narkotika.
Kegiatan Press Release yang digelar pada Selasa 15/10/2019 sekira Pukul 11.00 Wib, dihadiri oleh Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK M.Si, Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kasatres Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH, Kapolsek Tanah Putih, Kapolsek Pujud, Kapolsek Bagan Sinembah, Kapolsek Kubu, dan Kapolsek Rimbo Melintang. Dalam press release yang digelar, terdapat sebanyak 11 perkara dengan 15 orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat (178,46 gram), dan jenis Pil Ekstasi sebanyak 16 setengah butir.
Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK M.Si pada kesempatan kegiatan press release tersebut mengatakan guna menindak lanjuti program 100 hari kerja Kapolda Riau. Satres Narkoba dan jajaran Polsek telah melakukan operasi penangkapan terhadap 11 kasus Narkotika dengan tersangka berjumlah 15 orang beserta barang bukti (BB) jenis sabu seberat (178,46 gram) dan jenis pil Extacy sebanyak 16 setengah butir, operasi penangkapan tersebut terhitung dari tanggal 30 September 2019 sampai dengan Tanggal 10 Oktober 2019, yang di press releasekan.
” Kami tetap berkomitmen dalam hal memberantas tindak pidana Narkotika dalam tindak lanjut program (100) hari kerja Kapolda Riau,” jelas AKBP Muhammad Mustofa
Disamping itu, Kasatres Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH pada penyampaiannya dalam press release mengatakan total kasus Narkoba yang di press release ada 11 kasus, terdapat 15 orang tersangka. Dari operasi penangkapan oleh setiap Kapolsek diantaranya yaitu Kapolsek Tanah Putih, Kapolsek Pujud, Kapolsek Rimbo Melintang, Kapolsek Bagan Sinembah dan Kapolsek Kubu.
“Dari operasi penangkapan tersebut, Kapolsek Pujud terdapat 2 kasus, Kapolsek Kubu terdapat 1 kasus, Kapolsek Tanah Putih terdapat 1 kasus, Kapolsek Bagan Sinembah 3 kasus, dan Kapolsek Rimbo Melintang 2 kasus, yang masuk dalam daftar Laporan Polisi mengenai penyalahgunaan Narkotika.
Dibalik itu, ketika awak media mempertanyakan alasan mengapa mereka menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu kepada para tersangka, Lalu dijawab oleh salah seorang dari tersangka awalnya hanya mencoba-coba untuk senang-senang, akhirnya menjadi ketagihan.” Terus tersangka tersebut berpesan kepada para pemuda jangan ada lagi mencoba namanya Narkoba, karena dapat merusak diri kita,” ujarnya.
Penulis: Angri
Editor: Jarmain
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru

























