rohilpost.com, Ujung Tanjung – Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap lima kasus kejahatan hukum pidana sekaligus menangkap 16 orang pelaku. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Rohil AKP Farris Nur Sanjaya SH SIK MH didampingi Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat mengelar press release di halaman Satreskrim Polres Rohil, Selasa (27/8/ 2019).
Dalam keterangannya press release, Kasatreskrim Polres Rohil AKP Farris Nur Sanjaya SH SIK MH didampingi Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan tahun ini terjadi peningkatan kasus tindak pidana dengan pemberatan, salah satu korbannya seperti PT. CPI.
Kronologisnya, pada hari Senin 19 Agustus 2019, yang berlokasi area Kerang Sintong Kecamatan Tanah Putih. Dimana pelaku pencurian pipa besi milik perusahaan PT. CPI ini ada 10 orang, seperti terorganisir, para pelaku mempunyai peran masing-masing, ada berperan sebagai sopir, ada yang berperan sebagai pemotong besi, dan lain-lain.
” Menariknya lagi, dari 10 orang pelaku pencurian pipa besi milik PT. CPI terdapat adanya pelaku wanita yang berperan menyediakan mobil. Kejadian pertama ketahuan pukul 06.00 Wib pagi dengan menggunakan Mobil Xenia, BB berupa pipa besar 6 inci sebanyak 63 batang pipa besi, atas perbuatannya para pelaku dikenai pasal pasal 363 ayat 1e yang disangkakan kepada tersangka, ” paparnya.
Lanjut, AKP Farris Nur Sanjaya SH SIK MH, juga terjadi hal yang sama yaitu pencurian pipa besi di lokasi Genting 03 dan 05, pelaku beraksi sebanyak 7 orang, dengan BB 1 unit mobil coldiesel, 1 tabung gas elpiji, 3 mancis, 1 buah STNK, 2 selang gas, lokasi berada di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.
” Seterusnya, perkara curas yang mana pelaku sudah masuk dalam daftar DPO sekitar 1 tahunan. perkara tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) ini terjadi ketika jalan kolam Kecamatan Bagansinembah, para pelaku sebanyak 9 orang, para pelaku dalam melancarkan aksinya dengan modus mendatangi korban lalu mengancam korban menggunakan senjata tajam (pisau-red), “ungkapnya.
” Dan juga termasuk kasus pencabulan, korban dicabuli oleh ayah tirinya, korban mengaku digagahi sebanyak 15 kali, pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya ini terjadi pada saat istri tersangka pergi wirid, korban saat itu sedang tertidur siang dan lupa mengunci pintu kamar, ketika itulah pelaku melampiaskan hasrat bejadnya kepada korban. Ketika pihak kepolisian menanyakan, alasan tersangka melakukan cabul terhadap anak tirinya, dari pada dikenak sama orang lain mending kenak sama anak saya,” ucap tersangka. Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 76 junto pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.
Ia mengatakan untuk perkara perjudian pelaku terdapat sebanyak 4 orang berinisial ES, H dan R, E, pada selasa 27 agustus 2019, lokasi kejadian di Simpang Mutiara Kec. Tanah Putih. Atas perkara ini ke 4 orang pelaku disangkakan pasal pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
” Perkara Karhutla, sepanjang pada tahun 2019 terdapat empat kasus Karhutla, pelaku berinisial P. Untuk lokasi karhutla berada di jalan Purna Wuda Kelurahan Cempedak Rahuk, kecamatan Tanah Putih, Barang Bukti (BB) dari tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan ada dua batang kayu, satu buah mancis, atas perkara ini dikenakan pasal yang disangkakan adalah pasal 108 junto pasal 69 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan Minimal 8 tahun.
Penulis: Angri
Editor: Jarmain
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru

























