Beranda Riau Raya Ujung Tanjung

Perang Mulut Warnai Eksekusi Lahan dan Bangunan 3 Lantai di Rohil

461
0

rohilpost.com, Ujung Tanjung – Terkait sengketa lahan seluas 4 hektar berisikan tanaman sawit beserta 3 unit bangunan rumah ruko 3 lantai yang berlokasi di Jalan Lintas Riau-Sumut Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, sempat terjadi perang mulut saat melakukan eksekusi.

Meski upaya hukum pengajuan Peninjauan Kembali (PK) masih dalam proses dilakukan H. Syamsul alias Cupak pelaksanaan eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Rokan Hilir tetap dijalankan, Selasa (20/8/2019) sekira pukul 10.00 wib.

Dari Pantauan Rohilpostt, meski sempat ada perlawanan, proses eksekusi yang disaksikan oleh ratusan warga dan dikawal ketat oleh pihak keamanan lebih kurang 200 personil anggota Polres Rohil, PN Rohil tetap jalankan eksekusi.

Walaupun sebelum proses eksekusi dilakukan, sempat terjadi adu mulut antara pihak H. Syamsul alias Cupak dengan pihak PN Rohil yang diduga karena pihak PN Rohil belum menunjukan jaminan atas eksekusi tersebut kepada H. Syamsul als Cupak (tergugat) ataupun kepada ahli warisnya Jhony Charles BA MBA.

Namun, setelah adanya surat jaminan tersebut pihak PN Rohil melalui Panitera dan juru sita membacakan berita acara putusan eksekusi PN Rohil No.06/Pen.Pdt/Eks-Pengosongan-Pts/2019/PN.Rhl Jo Nomor 08/PDT.G/2007/PN .Rhl Jo Nomor 110/Pdt/2008/PTR Jo 2296K/Pdt/2009, tertanggal 12 Agustus 2019, yang dikeluarkan oleh ketua PN Rohil, yang meminta agar termohon dalam hal ini H. Syamsul alias Cupak segera  mengosongkan lahan tersebut.

H. Syamsul als Cupak selaku  termohon eksekusi melalui ahli warisnya Jhoni Carles MM bersama kuasa hukumnya Slamet Sempurna SH dan rekanan sempat menanyakan, ” Siapa yang bertanggung jawab terkait kerugian haknya selaku termohon bilamana upaya hukum PK yang diajukan pihak termohon diterima oleh hakim MA.

” Mana bukti surat dari pihak pemohon atau pihak pengadilan yang bertanggung jawab terhadap kerugian akibat eksekusi ini, ” Ujar Jhoni Charles MM selaku ahli waris kepada Harmi Jaya SH selaku Panitera saat dilapangan.

Ditempat yang sama, Ketua Juru Sita dari PN Rohil, H. Harmijaya SH menerangkan, bahwa pihaknya melakukan eksekusi berdasarkan perintah Ketua PN Rohil yang berhubungan dengan putusan Makamah Agung. “Kami turun hari ini sebanyak 16 orang, untuk keterangan lebih lengkap tentang eksekusi ini baiknya hubungi saja Jubir PN Rohil, Sondra Mukti SH,” tutup Harmijaya.

Jajaran Polres Rohil terlihat mengamankan prosesnya eksekusi lahan dan bangunan

Sementara itu, Wakapolres Rohil Kompol James Raja Guguk SIK mengatakan, bahwa untuk pengamanan eksekusi pihaknya mengerahkan 200 orang personil yang terbagi dari Polsek Tanah Putih dan Polres Rohil. “Kita akan melakukan pengamanan satu hari saja, dan sejauh ini eksekusi dilakukan berjalan aman terkendali,” katanya.

Penulis: Angri
Editor: Jarmain