Beranda Riau Raya

Kasus Pemalsuan Dokumen Kontrak Kerja Telah Disidang di PN Pelalawan

595
0

Pelalawan, Rohilpost.com – Sidang Kasus dugaan pemalsuan kontrak kerja antara PT Truba Jaya Engineering dengan PT Indo Karya Bangun Bersama (IKBB), dengan terdakwa SH (50) selaku Contruction manager dan EB (30) selaku Engineering, selaku karyawan PT Truba Jaya Engineering, sekarang sudah tahap pemeriksaan para saksi.

Hal ini dijelaskan oleh Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan, SH.MH kepada Rohilpost.com mengatakan Kejari sudah melimpahkan perkara ini ke PN Pelalawan dan sudah di sidangkan, dan kemarin sudah beragendakan pemeriksaan saksi.

Kasi Pidum menambahkan lagi, bahwa kedua terdakwa berinisial SH dan EB ini dalam perkara dugaan pemalsuaan dokumen dalam dakwaan di kenakan pasal 263 KUHP.

Kasus dugaan Pemalsuan dokumen ini menurut penuturan Kasie Pidum Agus Kurniawan, berawal dari adanya kontrak kerjasama antara PT Indo Karya Bangun Bersama (IKBB) dengan PT Truba Jaya Engineering selaku kontraktor pelaksana dalam pembangunan Cipil Work Spining Word atau Pekerjaan Sipil dan Pondasi di areal PT RAPP, namun seiring perjalanan kontrak kerja ini, diduga telah terjadi pemalsuan File Intruction (FI) dalam kontrak kerjasama ini yang dilakukan oleh kedua terdakwa karyawan PT Truba Jaya Engineering ini.

Lanjut Agus, dengan dokumen File Intruction (FI) inilah nantinya dijadikan sebagai dasar untuk melaksanakan pekerjaan tambahan diluar kontrak awal antara PT IKBB dengan PT Truba Jaya Engineering, dan dokumen File Intruction ini juga dijadikan syarat penagihan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT Truba Jaya Engineering ke PT IKBB.

” Akibat dari perbuatan ke dua terdakwa ini, pihak PT IKBB mengalami kerugian sebesar Rp 9 Miliar lebih,” tutup Kasi Pidum.

Penulis: Dav
Editor: Jarmain