Beranda Riau Raya

Jual Sabu, Nenek 57 tahun Diciduk Satres Narkoba Pelalawan

706
0

Pelalawan, Rohilpost.com – Nenek Sumarni (57) warga Jalan Kutilang SP.5 Jalur 12 Desa Bukit Agung, Kecamatan Kerinci Kiri Kabupaten Siak, diringkus Sat Narkoba Polres Pelalawan atas dugaan sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (20/07/ 2019) sekira jam 21.30 Wib.

Penangkapan terhadap Nenek Sumarni berawal dari tertangkapnya tersangka lain atas nama Dwi Prastiawan (19) warga Jalan Hang Tuah SP 6 Jalur 8, Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci Pelalawan. Dimana Dwi mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka Sumarni.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Sik, melalui Bagian Humas Polres Pelalawan kepada Rohilpostt, Senin (22/07/2019) mengatakan, bahwa penangkapan terhadap Sumarni hasil dari keterangan tersangka Dwi yang terlebih dahulu diamankan.

Atas keterangan tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Pelalawan mendatangi rumah nenek Sumarni dan melakukan penggeledahan dalam pengembangan dari hasil keterangan Dwi.

Sumarni berhasil diamankan dirumahnya, dan dari hasil pengeledahan yang disaksikan RT setempat, ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna krem hijau lis merah, yang didalamnya berisi 1 paket/bungkus sedang diduga narkoba jenis shabu yang di bungkus plastik bening klip merah dengan berat kotor 1,54 gram, 1 Hp Nokia warna hitam, 1 buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman sprite, dan uang tunai sebesar Rp. 450.000.

” Saat di introgasi, Sumarni mengaku BB tersebut miliknya. Tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses pengembangan dan pengusutan perkara lebih lanjut,” jelas Bagian Humas Polres Pelalawan.

Penulis: Dav
Editor: Jarmain