Beranda Sindikat

Kejanggalan Jaksa Lakukan Eksekusi Dua Kali Dalam Objek Perkara Yang Sama

387
0

rohilpost.com, Ujung Tanjung – Kasus Perdata Gugatan eksekusi terhadap lahan seluas 453 hektare yang berada di wilayah Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir yang dikuasai oleh Siswadja Muljadi als Aseng kembali digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Selasa (16/7/ 2019).

Dalam perkara ini Siswadja Muljadi als Aseng salah satu anggota DPRD Riau dalam putusan Mahkamah Agung RI (MA) pada 1 November 2016 dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara subsider 3 bulan dengan denda 1 milliar karena terbukti bersalah melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin diatas lahan kawasan hutan.

Atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil selaku eksekutor Negara menjebloskan Siswadja Muljadi als Aseng kedalam penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bangkinang Kabupaten Kampar dan membayar denda sebesar 1 milliar rupiah kepada negara.

Anehnya setelah usai menjalani proses hukuman tahanan dan membayar denda sebesar 1 miliyar, kembali perkara Siswadja Muljadi als Aseng menerima revisi putusan MA RI pada Desember 2018 lalu yang menyatakan Siswadja Muljadi als Aseng di hukum pidana 1 tahun Penjara dan 1 Milliar namun objek sengketa lahan seluas 453 hektare dikembalikan ke negara melalui Dinas Kehutanan Rokan Hilir.

Atas revisi putusan kedua itu Kejaksaan Negeri Rokan Hilir selaku eksekutor Negara kembali melaksanakan putusan MA tersebut dengan mengeksekusi lahan tersebut pada bulan Desember 2018 lalu.

Karena merasa ada kejanggalan dalam putusan MA RI tersebut, dalam objek perkara yang sama dan nomor perkara yang sama ada dua putusan yang berbeda.

Sehingga melalui kuasa hukumnya Edison Purba SH dan Rekan melayangkan gugatan terhadap proses Eksekusi ke dua yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Rohil selaku Eksekutor Negara.

Pantauan dalam sidang kali ini Penggugat menghadirkan empat orang saksi untuk menerangkan hal tersebut pada persidangan.
Dalam pertanyaan Hakim terhadap Saksi 1 (pertama) Anggiat Sinaga tentang eksekusi lahan.

Hakim, Apakah saksi tahu tentang eksekusi lahan tersebut ?

Saksi, tahu pak !

Sampai dimana saksi ketahui tentang hal tersebut?

Yang pertama setahu saya pak aseng sudah menjalani hukuman di LP (Lembaga Permasyarakatan) Bangkinang selama 1 satu tahun pada November 2016 dan telah membayar denda sebesar 1 milliar rupiah, pak hakim.
dan eksekusi yang kedua pada bulan Desember tahun 2018.

sesuai pertanyaan kuasa hukum Siswadja Muljadi als Aseng apa pernah putusan dua kali dalam satu objek ?

Setahu saya belum ada terjadi hal seperti itu dalam jangka kurang lebih dua tahun pak hakim.

Dilanjut mendengarkan keterangan Saksi ke II (dua) yang biasa disapa Edi sebagai mandor pekerja sejak tahun 2005 dilahan seluas 453 ha milik aseng yang saat ini masih belum ada penyelesaian itu mengatakan lahan tersebut pada dasarnya milik masyarakat yang sejak dulunya pernah ditanami pohon karet, lalu diganti rugikan oleh aseng kepada masyarakat.
dan ada juga sebagian masyarakat yang tidak mau menjual lahannya sampai sekarang masih menguasai lahan masing masing persis di tengah tengah lahan pak aseng. dimana warga yang masih menguasai lahannya adalah :
1. Pendi
2. Alm pak Atan Lepok
3. Feriyunus
4. saya lupa namanya pak. Sembari menjelaskan kepada hakim.

Sementara dalam penjelasan Saksi ke III (tiga) yang bernama Ferinus Hulu menjelaskan mengakui masih memiliki lahan seluas 10 hektar dengan Surat Kepemilikan Lahan yang diterbitkan pada tahun 2004 oleh Kepala Desa bernama Usman masih berada didalam lahan seluas 453 ha tersebut. bahkan lahan miliknya tersebut sudah ditanami sawit hingga sekarang, Jelas saksi Feri.

Kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Saksi ke IV (empat) yang bernama Sugianto, bahwa saksi juga memiliki lahan seluas 1,8 hektar yang merupakan warisan dari orang tuanya kepadanya bahkan masih berada dalam lahan seluas 453 ha milik aseng dan sekarang sudah ditanami sawit
terang saksi sugianto.

Setelah mendengarkan keterangan-keterangan Saksi yang dihadirkan sebanyak 4 (empat) orang oleh penggugat, Ketua Majelis Hakim menutup persidangan dan dilanjutkan pada hari senin tanggal 23 Juli 2019 dimana sidang selanjutnya menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat.

Penulis: Angri
Editor: Jarmain