Beranda Riau Raya

Kebohongan Terdakwa Terkuak Setelah JPU Hadirkan Saksi Verbalisan

660
0

Pelalawan, rohilpost.com-Terdakwa kasus pembunuhan aktivis Daud Hadi, dimana sebagai terdakwa dan otak pembunuhan ini adalah kepala Desa Sialang Godang, Arianto, tidak akui tentang hasil BAP di penyidik kepolisian pada sidang sebelumnya, dimana dalam persidangan, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Melinda Aritonang SH, dengan hakim anggota Nurahmi SH dan Rahmat Hidayat Batubara SH, ST.MH, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan saksi Verbalisan, Kamis (9/5/2019).

Terdakwa kasus pembunuhan aktivis ini menerangkan pada persidangan sebelumnya, bahwa pada saat pemeriksaan di penyidik kepolisian, mendapat tekanan dan arahan dari penyidik untuk mengakuinya.

Jaksa penuntut umum (JPU ) Marthalius.SH, saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan mengatakan berdasarkan fakta persidangan Minggu kemarin, bahwa terdakwa tidak mengakui hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak penyidik Polres Pelalawan, dan juga menyatakan bahwa dalam pemeriksaan dirinya ada tekanan dan arahan dari penyidik,maka dari itu kita tadi dalam persidangan sudah menghadirkan saksi penyidik dari polres Pelalawan sebagai saksi verbalisan.

Dalam fakta persidangan,terkait dengan terdakwa tidak mengakui hasil dari BAP penyidik polres Pelalawan, setelah JPU menghadirkan penyidik untuk mengkronfortir pernyataan terdakwa, pihak Polres Pelalawan menghadirkan saksi penyidik B Yusuf Sitompul.

Yusuf Sitompul menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik polres Pelalawan terhadap terdakwa Arianto sudah sesuai dengan SOP ( Standar Operanding Prosedur ) dan tidak ada melakukan arahan atau penekanan berbentuk intimidasi.

Yusuf Sitompul saksi verbalisan yang sebelumnya sudah diambil sumpah menerangkan dalam persidangan,” Dalam pemeriksaan terhadap terdakwa Arianto ini terlebih dahulu menanyakan kesehatan si terdakwa ini, dan juga saya menanyakan apakah saudara dalam pemeriksaan ini didampingi oleh Pengacara yang anda tunjuk, atau kami menyediakan pengacara yang sudah ditunjuk oleh Negara, karena terdakwa Arianto menolak dan mengatakan akan memberikan keterangan sendiri, maka dari itu terdakwa Arianto ini saya periksa dengan bertanya dan mengetikkan apa yang menjadi jawabannya di komputer, dan saat saya melakukan pemeriksaan tidak ada yang mengintimidasi, jangankan mengintimidasi mengarahkan terdakwa ini tidak pernah saya lakukan, bahkan kami berdua seakan akan seperti berdiskusi, ” saat saya bertanya terdakwa ini menjawab, dan itu yang saya ketikkan di komputer,dan setelah selesai pemeriksaan, saya selaku penyidik memberikan kepada terdakwa Arianto ini untuk membaca hasil pemeriksaan dan setelah benar semua apa yang tertuang dalam pemeriksaan ini, baru terdakwa Arianto ini saya suruh untuk memparaf dan setelah itu menandatangani hasil dari BAP ini.

Memang saya akui saat BAP lanjutan, terdakwa Arianto ini mengatakan bahwa dia didampingi oleh Penasehat Hukum yang di tunjuk oleh keluarganya,” untuk membenarkan saya atau pihak penyidik Polres Pelalawan dalam melakukan pemeriksaan itu sudah sesuai dengan SOP, saya punya bukti rekaman selama pemeriksaan, dan lebih jelasnya saya ini hanya sebagai penyidik yang di perintahkan atasan saya untuk melakukan pemeriksaan, namun untuk menetapkan terdakwa Arianto ini menjadi status tersangka, itu hasil dari expos atau melakukan gelar perkara,”terang Sitompul.

JPU Marthalius.SH, usai persidangan kepada wartawan menjelaskan bahwa kita merasa puas dengan kehadiran saksi verbalisan ini, karena dari hasil keterangan saksi penyidik tadi dipersidangan dan dilengkapi dengan rekaman saat penyidik melakukan pemeriksaan,sangat memudahkan kita untuk mengambil kesimpulan, dimana pernyataan terdakwa Arianto ini selama dalam persidangan merasa diarahkan dan dalam tekanan penyidik pada persidangan tadi terjawab sudah, dan kita JPU sudah gampang kita untuk membuat tuntutan, terang Marthalius SH.

Terdakwa Arianto yang pada saat itu menjabat sebagai kepala Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, saat ditunjukkan dan di perdengarkan rekaman saat pemeriksaan penyidik ini,saat di tanya oleh majelis Hakim membenarkan dan tertunduk lesu seputar bukti rekaman yang di perlihatkan oleh saksi verbalisan penyidik polres Pelalawan.

Penulis: Dav
Editor: Jarmain