Beranda Berita Terkini

Tidak Melalui Musyawarah, Pelaksanaan Dana Desa di Bagan Jawa Dinilai Tidak Transparan

531
0
Rohilpostt, Bagansiapiapi – Penggunaan Dana Desa untuk Karya Padat Tunai merupakan hal mulia, karena mengutamakan masyarakat desa yang miskin untuk memperoleh lapangan kerja. Agar penggunaan dana desa 2018 untuk padat Karya Padat Tunai dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien tentunya lewat musyawarah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPK) beserta masyarakat, sesuai peraturan perundang undangan permendagri 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa. Program Padat Karya Tunai dalam kepemerintahan JOKOWI dapat menjawab permasalahan yang sedang dihadapi. 
Adapun sasaran dari program ini adalah keluarga yang mengalami gizi buruk, pengangguran, setengah pengangguran,  warga miskin, petani, wanita, dan laki – laki usia produktif yang tidak harus berpengalaman dengan ketentuan upah 30% dalam bentuk swakelola.
Namun disesalkan hal ini tidak dilakukan oleh Pjs Bagan Jawa dalam kepemerintahannya. Menurut nara sumber warga Bagan Jawa yang tidak inggin namanya disebutkan mengatakan tiap kali kegiatan dana desa dibagan Jawa pada tahun 2018 akan dimulai Pjs Penghulu Bagan Jawa tidak pernah transparan dalam penggunaan dana desa atau tidak pernah sekalipun melaksanakan musyawarah, hingga orang berasumsi oknum pjs penghulu dinilai mencari keuntungan pribadi dari kegiatan dana desa tersebut.
Saat ini, Karya Padat Tunai telah melaksanakan kegiatannya yang sumber (Dana Pemerintah Pusat, APBN-red) yang baru dicairkan 3 hari yang lalu melaksanakan kegiatan semenisasi jalan perkuburan atau dekat SPBU, pembangunan lapangan bola volly dekat rumah markasim, penimbunan jalan tanah RT 7 depan jalan musholla yang 2 lagi lupo, coba tanya samo pekerja lapangan bagaimano sistem kerja dan upah yang dibayarkan,,menurut keputusan 4 menteri pembangunan dikerjakan oleh masyarakat secara swakelola dengan upah 30% dikali nilai kegiatan, sebagai contoh katakanlah nilai pekerjaan 120 juta, berarti upah yg harus dibayarkan kpd masyarakat 120 000 000 x 30%= 36 juta,,berarti upah untuk masyarakat 36 juta. Nah, apakah itu terialisasi, jawabanya pasti bikin warga menohok.
Untuk itu masyarakat Bagan Jawa meminta kepada Camat Bangko Julianda,S,sos memanggil Pjs Penghulu Suhendra mengklarifikasi apa yang telah terjadi didesa yang ia pimpin. Jangan dibiarkan persoalan ini berlarut larut agar tidak berujung kepihak penegak hukum, hentikan sementara kegiatan yang sedang berlangsung.
Bebernya lagi, merujuk kembali kepada peraturan perundang undangan.
Dan masyarakat juga mempertanyakan eksistensi pendamping Desa tanggungjawabnya sebagai tunjuk ajar dalam kemajuan Desa. Naifnya, kenapa tidak pernah muncul wujudnya , padahal mereka digaji oleh pemerintah dalam menjalani tupoksinya sebagai pendamping Desa, tetapi disaat Pjs Penghulu sudah jelas salah dalam menerapkan aturan hukum, semestinya pendamping desa hadir ditengah tengah kekisruhan ini, akan tetapi mengapa pendamping desa tidak menegurnya. Apakah sudah menikmati dari hasil dana Desa.***Jr