rohilpost.com, Ujung Tanjung -Sidang sengketa kepemilikan lahan perkebunan sawit lebih kurang seluas 4 hektar yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, kembali di gelar Pengadilan Negeri Rohil (PN), Rabu (7/8/2019), sekira pukul 11.30 Wib.
Sidang lanjutan yang digelar PN Rohil kali ini beragendakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pihak H. Syamsul alias Cupak warga Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih menyerahkan bukti baru (novum) berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Sertifikat serta surat pernyataan kepada Hakim.
Melalui Kuasa Hukumnya, Selamat Sempurna Sitorus SH, Rahmat Al Amin SH, dan M. Jefri Saragih SH, H. Syamsul als Cupak menyerahkan langsung tiga berkas bukti baru ( Novum) berupa SKGR dan Sertifakat lahan perkebunan sawit seluas lebih kurang 4 hektar dalam permohonan PK serta bukti surat pernyataan. Selain tiga bukti baru itu, Pemohon tereksekusi juga menghadirkan dua orang saksi selaku sepadan lahan objek terperkara yaitu Khailani dan Gino
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Hanafi Insya SH MH, dibantu Panitera Pengganti (PP) Esra Rahmawati SH, sempat mengambil sumpah kedua saksi dalam memberikan keterangan terkait kapan melihat dan mengetahui kembali SKGR dan Sertifikat tanah milik mereka yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.
“Saya melihat SKGR milik saya pada Minggu (5/5/2019) kemarin, dan pernyataan yang saya buat tidak ada paksaan atau bujuk rayu dari siapapun, dan pada sidang beberapa tahun lalu saya selaku sepadan tidak pernah dipanggil ataupun dilibatkan menjadi saksi,” kata saksi Khailani, pria yang berusia sekitar 51 tahun ini.
Senada diungkapkan saksi Gino (68). Menurutnya, ia sepadan dengan H. Syamsul alias Cupak. “Saya tidak pernah sempadan tanah dengan yang namanya Kimsun (termohon) dan saya juga tidak dipanggil dalam perkara sebelumnya untuk diminta keterangan dari pihak manapun,” Ungkapnya
Seusai mendengarkan keterangan saksi dan meneliti surat-surat yang diajukan, Hanafi Insya SH MH mengatakan bahwa pihaknya menerima surat-surat untuk acuan PK tersebut, “Selanjutnya surat-surat ini akan kami kirimkan ke Makamah Agung ( MA ), dan MA akan menilai surat-surat ini nanti,” kata Hanafi sambil mengetuk palu tanda ditutupnya sidang .
Diluar sidang, Ahli Waris yang hadir pada saat itu Jhonny Charles, BBA MBA didampingi oleh Kuasa Hukumnya menyampaikan bahwa pada tahun 2007 setelah di gugat oleh penggugat dalam perkara No. : 8/Pdt.G/2007/PN.Rhl ada kejanggalan seperti objek lahan seluas 4 Hekatar yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.
Hebatnya, yang dipersengketakan menurut Jhony Charles tidak tepat atau salah objek dan dapat dibuktikan melalui surat pernyataan Syafril Tambusai yang merupakan penjual tanah milik Penggugat, Terbanding, Terkasasi, dan sekarang termohon Peninjauan Kembali. Dimana dalam surat pernyataan Syafril Tambusai sebagai penjual kepada Zulmiati, lalu di jual kembali kepada Kirno dan Kimsun.
“Sehingga surat pernyataan tersebut membuktikan bahwa objek yang di jual oleh Syafril kepada Zumiyati dan sekarang milik Kirno dan Kimsun beralamat di jalan menuju ke Sedinginan yang tepatnya berada di belakang rumah makan H. Sholah,” beber Jhony Charles.
Lebih jauh Jhony Charles mengatakan bahwa dahulu tanah tersebut dibeli oleh H. Syamsul alis Cupak dari Almarhum Godo. Akan tetapi pada saat penggugat mengajukan gugatan nya pada tahun 2007 Almarhum Godo tidak dilibatkan (turut tergugat) dan masih banyak lagi.
“Pada saat itu juga ada kejanggalan terhadap lahan sawit yang dipersengketakan tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kirno dan Kimsun serta tidak jelas titik koordinat yang bersempadan dengan H. Khailani yang telah di terbitkan terlebih dahulu sebelum terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Kirno dan Kimsun,” terang Jhony Charles.
Lebih aneh lagi, lanjut Jhony Charles ayahnya atas nama H Syamsul alias Cupak tidak pernah sekalipun diminta keterangan oleh penyidik dlinisial DS saat itu. Jangankan diminta keterangan ,surat pemanggilan tidak pernah sampai kepada ayah saya.
Penulis: Angri
Editor: Jarmain
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru

























