Beranda Riau Raya

Lagi.. Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Rohil Berhasil di Ciduk

477
0

rohilpost.com, Ujung Tanjung – Tim Satnarkoba Polres Rohil kembali berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu di area perkebunan sawit yang berada di Jalan Ahmad Yani Gang Mushola daerah Suka Rukun Kepenghuluan. Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Rabu (17/7/2019) pukul 15.30 Wib.

Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan warga Kepenghuluan Bagan Batu Barat Riswan Rambe (47) Alias Iwan Kaca, yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Gang Mushola, daerah Suka Rukun Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir.

Dari tempat kejadian perkara (TKP) Timsat narkoba Polres Rohil ditemukan barang bukti (bb) berupa (12) bungkus atau paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor (10,21) gram, satu buah dompet warna merah muda, satu buah timbangan digital warna abu abu silver, satu unit hand phone merk vivo warna Mito hitam.

Dua buah bong botol kaca disambung selang kecil dan pipet, dua buah kaca pirex, dua buah pipet ujung runcing, empat bungkus plastik bening klip merah berisikan bungkusan-bungkusan plastik bening klip merah ukuran kecil, satu buah plastik asoy warna hijau.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Rohil Akp Herman Pelani SH didampingi Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan kronologis penangkapan pengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut terjadi pada hari Rabu 17 Juli 2019, Pukul 15.30 wib.

Tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa, seorang pria bernama Riswan Rambe atau biasa disapa dengan panggilan Iwan Kaca merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu di daerah Suka Rukun Bagan Batu.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, maka dari informasi lanjutan mengenai keberadaannya, bahwa pelaku yang juga sebagai pengedar sedang berada diarea perkebunan sawit tepi jalan di Gang Mushola Suka Rukun yang tidak jauh dari rumahnya, lalu sekira Pukul 15.30 Wib, tim bergerak cepat melakukan penangkapan. Yang mana awalnya pelaku mencoba melarikan diri namun pelaku berhasil ditangkap.

Pada saat melakukan pemeriksaan di sekitar area kebun Sawit (TKP-red) dan dengan pengakuan pelaku sendiri, selanjutnya ditemukan sebuah plastik asoy warna hijau berisikan benda yang di duga narkotika jenis sabu sebanyak (12) paket dan benda lainnya terkait kepemilikan atau penguasannya diakui oleh pelaku. selanjutnya pelaku dan barang bukti (bb) dibawa untuk diamankan Ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Angri
Editor: Jarmain