Pelalawan, Rohilpost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan melakukan musnahkan Barang Bukti (BB) yang disita mulai bulan November 2018 sampai dengan bulan April 2019. Pemusnahan BB bertempat di halaman kantor Kejari Pelalawan, Rabu (17/7/2019).
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh beberapa instansi yang ada di kabupaten Pelalawan, antara lain Polres Pelalawan yang di wakili oleh Kasat Reskrim,Teddy, mewakili Pengadilan Negeri Pelalawan, Rahmat Hidayat, Sekdakab Pelalawan,Tengku Mukhlis, dari BNNK Pelalawan, M Sijabat dan beberapa undangan lainnya.
Kajari Pelalawan Nophy.T.Suoth.SH.MH melalui Kasi Intel Praden.K.Simanjuntak.SH menjelaskan kepada Rohilpost pemusnahan barang bukti ini adalah pemusnahan barang bukti ini sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (INKRACTH VAN GEWISDE) dan khusus buat pemusnahan barang bukti narkotika adalah sampel barang bukti dipersidangan hasil pemusnahan dari polres dan BNNK, dan kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga masuk dalam rangkaian kegiatan menyambut HUT Hari Bhakti Adhyaksa yang ke 59.
” Adapun barang bukti yang dimusnahkan untuk tindak pidana umum sebanyak enam berkas,yakni pemusnahan barang bukti yakni Pompa solo, cangkul Garpu, Garpu besi berjumlah satu buah dan sandal jepit satu pasang, sedangkan untuk tindak pidana Narkotika ada 38 perkara dan barang bukti yang di musnahkan meliputi Shabu 32,523 gram, Ganja 627,8 gram, Ekstasi 7 butir, Handphone 9 unit dan pembungkus plastik bening,” terang Praden.
Tambah Praden,bahwa sesuai dengan Pasal 270 KUHAP ” Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap dilakukan oleh jaksa,tutup Praden.
Penulis: Dav
Editor: Jarmain
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru


























