Pelalawan, rohilpost.com – Penasehat Hukum (PH) Anto Giovani dari LBH Ikatan Pemuda Karya (IPK) Sumut melalui Beresman Siallagan SH.MH langsung meminta Banding atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang di ketuai oleh Nelson Angkat SH.MH, Jumat (17/5/2019) bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pelalawan.
Beresman Siallagan SH.MH mengatakan kepada wartawan ” Bagi kami putusan Majelis Hakim ini tidak dapat kami terima, karena putusan terhadap klien kami Anto Giovani atas dugaan Tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang di dakwakan oleh JPU, membuat kami heran dan bertanya tanya, karena yang paling tidak terima dalam putusan ini, selaku kami Penasehat Hukum dari Anto Giovani adalah ” Semua isi pledoi yang kami buat dan ajukan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim, satupun tidak ada yang menjadi bahan pertimbangan Hakim, baik itu bukti surat yang kami ajukan maupun saksi Ade charge,dan semua bukti bukti yang di ajukan oleh JPU, termasuk bukti bukti surat dan saksi saksi yang subyektif, dijadikan Hakim menjadi bahan pertimbangan, misalnya bon bon pembelian material pembangunan pabrik PKS Mini, yang dibuat sepihak, dan yang paling mengherankan bagi kami selaku Penasehat Hukum yakni terbitnya surat kesepakatan Pinjam Pakai lahan pabrik antara saudara Jhon Rinaldy dengan H.Afrizal di akte notaris yang beralamat di kabupaten Pelalawan dengan notaris atas nama RAKHMI YANUAR SH.Mkn, tertanggal 09 Februari 2018, satu hari setelah Jhon Rinaldy membuat Laporan Polisi di Polda Riau tertanggal 08 Februari 2018, ini pun dijadikan Hakim sebagai pertimbangan membenarkan dakwaan dari JPU,padahal sebelumnya sudah terbit surat keterangan ganti kerugian (SKGR) antara H.Afrizal sebagai pemilik tanah dengan klien kami Anto Giovani, dan seluruh izin yang bersangkutan dengan PKS Mini ini adalah atas nama Anto Giovani, dan perlu kita ketahui bersama, lanjut Beresman Siallagan SH.MH, bahwa tanah dimana berdirinya sekarang PKS Mini ini, dipakai tahun 2014, dan kesepakatan antara Jhon Rinaldy dengan Harga. Afrizal di notaris adalah tahun 2018, dan sementara di SKGR nama nama kedua belah pihak adalah Anto Giovani dengan H.Afrizal, dan kenapa dalam akte kesepakatan beralih menjadi nama Jhon Rinaldy dengan harga.
“Afrizal, dan anehnya akte kesepakatan itu sah pula sebagai alat bukti oleh Hakim,” kan luar biasa Hakimnya,” tegas Baresman. Kemudian tentang jadwal persidangan yang dilakukan Full dalam satu Minggu, dimana pada tanggal 13 itu agenda pemeriksaan saksi,dan pada tanggal 17 Mei 2019 persidangan dengan agenda Putusan,” luar biasa persidangan seperti ini,” tegas Baresman.
Lanjut Baresman, setiap kami pihak Penasehat Hukum melakukan interupsi keberatan dalam persidangan seperti keterangan saksi Cherry yang dibacakan oleh JPU, tampa dihadirkan saksinya itu Majelis Hakim menolak keberatan kami. Intinya banyak hal hal yang janggal dalam proses persidangan dan terutama isi putusan terhadap klien kami ini.
Tapi Meskipun demikian, kami tidak tinggal diam, kami akan melakukan upaya hukum Banding dan akan menyurati Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, KPK, agar dilakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perkara klien kami ini, yang pada intinya ” Semua isi Pledoi yang kami buat dan ajukan, satu pun tak ada yang di jadikan pertimbangan d yang sah oleh Hakim, baik bukti bukti surat yang kami ajukan maupun saksi saksi yang meringankan,” tutup Baresman Siallagan SH.MH.
Penulis: Dav
Editor: Jarmain
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru
























