Beranda Riau Raya Bagan Siapiapi

Selokan di Jalan Perdagangan Ditutup Pemilik Usaha, Pengawasan Tata Ruang Dinas PUTR Dipertanyakan

27
0

Rohilpost.com, Bagansiapiapi — Sejumlah bangunan usaha yang berada di sepanjang Jalan Perdagangan Kabupaten Rokan Hilir diduga menutup parit dan selokan umum demi memperluas bangunan usaha. Penutupan drainase tersebut bahkan dilakukan secara permanen, seperti dicor dan dikeramik, sehingga menyulitkan proses pembersihan dan perawatan saluran air.

Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa usaha yang diduga menutup parit dan selokan antara lain Kedai Kopi Bali, Toko Sinar Bulan Dua, Toko Obat Bandung, Kedai Kopi Darman, Toko Surya Emas, Hotel Horison, Pangkalan LPG Toko Niko, Toko Surya Hoki, Pasar Buah Segar Manis, Kedai Kopi 88, Kualiti, Rumah Makan Lubuk Idai, serta Kacang Pukul H. H.

Deretan bangunan tersebut berada di kawasan strategis dan padat aktivitas, yang seharusnya memiliki sistem drainase terbuka dan berfungsi dengan baik.

Penutupan selokan ini dinilai berpotensi besar menyebabkan penyumbatan aliran air, genangan, hingga risiko banjir saat hujan deras. Padahal, parit dan selokan merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi atau usaha.

Secara aturan, tindakan tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, yang mewajibkan setiap bangunan tidak mengganggu fungsi prasarana umum. Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan RTRW dan dilarang menutup atau mengalihfungsikan fasilitas umum, termasuk drainase.

Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tentang RTRW dan ketertiban umum, yang pada prinsipnya melindungi fungsi parit dan selokan sebagai bagian dari infrastruktur kota yang vital bagi masyarakat.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dan menyeluruh dari instansi terkait, seperti Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Perizinan, maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir. Penertiban dinilai belum dilakukan secara merata, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan aturan.

Masyarakat menegaskan bahwa penegakan hukum dan peraturan daerah tidak boleh tebang pilih. Penindakan tidak seharusnya hanya menyasar usaha mikro, kecil, atau pedagang kaki lima, sementara usaha menengah hingga usaha skala besar justru terkesan dibiarkan meskipun melakukan pelanggaran serupa.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola kota di Kabupaten Rokan Hilir. Penutupan parit secara massal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam kepentingan publik dan keselamatan lingkungan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan pendataan, penertiban, serta penegakan aturan secara adil dan menyeluruh, demi menjaga fungsi drainase, ketertiban kawasan perdagangan, dan kenyamanan bersama.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir terkesan bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan terkait dugaan penutupan parit dan selokan di sepanjang Jalan Perdagangan belum mendapat tanggapan.

Sikap diam ini justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat bidang tata ruang memiliki kewenangan strategis dalam pengawasan pemanfaatan ruang dan bangunan. Bungkamnya pejabat teknis tersebut dinilai memperkuat kesan lemahnya pengawasan serta minimnya komitmen dalam menegakkan aturan tata ruang secara konsisten dan transparan.