Beranda Riau Raya Bagan Siapiapi

Diduga UKK Calon Direksi dan Komisaris di PT. SPRH Perseroda Tidak Sah Secara Hukum

125
0

Rohilpost.com, Bagansiapiapi – Pelaksanaan UKK PT. SPRH Rokan Hilir (Rohil) dilaksanakan sebanyak dua kali. Pertama bertempat di UPT. Penilaian Kompetensi BKD Provinsi Riau tanggal 29 s/d 30 Desember 2025, sedangkan yang kedua dilaksanakan di aula Perpustakaan Unilak Pekanbaru tanggal 06 s/d 07 Januari 2026.

Dimana pansel hanya menanggung biaya pelaksanaan UKK sedangkan biaya transportasi dan akomodasi Pelaksanaan UKK di Pekanbaru ditanggung oleh masing-masing peserta.

Berdasarkan Informasi dari salah satu Peserta UKK yang tidak mau disebutkan namanya Pelaksanaan UKK baik yang pertama dan yang kedua tidak dilaksanakan 2 (hari) sesuai jadwal namun dipercepat menjadi 1 (satu) hari, sehingga terkesan Pelaksanaan UKK ini dipaksanakan dan tidak sesuai dengan Jadwal UKK yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia Seleksi UKK PT. SPRH Prof. Dr. Junaidi, S.S., M. Hum, Ph.D.

Disisi lain Pansel tidak membuka nilai para peserta secara terbuka sehingga mereka yang masuk lima besar benar benar yang memiliki hasil UKK yang tertinggi dari peserta lainya. Belakang muncul polimik terkait dengan anggaran Penyelenggaraan UKK PT. SPRH yang tidak dianggarkan baik pada APBD P Rohil 2025 dan RKAP Perubahan PT. SPRH Rohil maupun pada APBD Rohil 2026 dan RKAP PT. SPRH 2026, sehingga menimbulkan pernyataan apakah UKK ini illegal atau tidak sah secara hukum. Jelasnya (Senin 12 Januari 2026)

Terpisah saat dikonfirmasi pengiat anti korupsi Rahmat andi saat dimintai tangapannya Terkait UKK PT. SPRH Rohil mengatakan “Ada beberapa referensi atau rujukan hukum terkait dengan Polimik dengan tidak ada anggaran yang jelas terkait dengan Penyelenggaraan UKK PT. SPRH Rohil ini diantaranya :
1. Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) untuk BUMD tanpa dukungan anggaran yang sah di APBD maupun RKAP perusahaan adalah tidak sah secara hukum dan memiliki risiko hukum yang serius bagi para pelaksanaanya, dengan tinjauan hukum sebagai berikut :

1. Prinsip “No Budget, No Activity”
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap tindakan yang membebani keuangan daerah atau perusahaan daerah wajib didasarkan pada ketersediaan anggaran yang telah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA atau RKAP). Jika tidak ada di APBD 2025/2026 dan tidak ada di RKAP PT SPRH 2025/2026, maka kegiatan tersebut dianggap sebagai kegiatan di luar prosedur (off-budget).

2. Pelanggaran PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pelaksanaan UKK diatur dalam PP No. 54 Tahun 2017 dan Permendagri No. 37 Tahun 2018. Aturan ini menegaskan bahwa segala biaya yang timbul untuk seleksi anggota Direksi atau Dewan Komisaris dibebankan pada anggaran BUMD atau sumber lain yang sah di APBD. Tanpa anggaran, maka honorarium tim penguji, biaya sewa tempat, hingga konsumsi
tidak memiliki payung hukum untuk dibayarkan.

3. Risiko Keabsahan Hasil UKK
Secara administratif, jika prosesnya dilakukan tanpa anggaran resmi maka SK Pengangkatan Cacat Hukum, dimana Hasil UKK yang digunakan untuk mengangkat Direksi/Komisaris baru dapat digugat ke PTUN karena proses seleksinya tidak sesuai prosedur keuangan negara serta berimplikasi Keputusan Direksi Baru Tidak Mengikat artinya pengangkatannya dianggap cacat hukum, maka seluruh kebijakan atau kontrak yang ditandatangani oleh Direksi hasil UKK tersebut di kemudian hari berpotensi dinyatakan tidak sah.

4. Potensi Tindak Pidana Korupsi/Penyalahgunaan Wewenang
Jika UKK tetap dilaksanakan menggunakan sumber dana lain yang tidak terdaftar maka adanya potensi Penyalahgunaan Wewenang masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor karena melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur anggaran demi kepentingan tertentu serta berpotensi juga adanya dugaan Gratifikasi/Pungutan Liar jika dana UKK berasal dari sumbangan pihak ketiga atau “setoran” calon peserta, hal ini dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap.

5. Secara hukum, kegiatan UKK tersebut cacat prosedur dan tidak sah. Pelaksanaan kegiatan tanpa alas hak anggaran yang jelas merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip tata kelola keuangan daerah. Pihak penyelenggara dapat dimintai pertanggungjawaban oleh Inspektorat atau Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penggunaan dana ilegal atau pelaksanaan kegiatan fiktif secara administratif.

6. Dimana letak salahnya, menggunakan dana talangan (baik dari dana pribadi Kabag Ekonomi maupun sumber lain yang tidak tercatat dalam dokumen anggaran resmi) untuk membiayai kegiatan negara/daerah seperti UKK BUMD adalah tetap tidak sah secara hukum. Berdasarkan aturan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Berlanjut beliau juga menjelaskan ada beberapa dugaan ketidaksahannya antara lain :

1. Pelanggaran Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana berdasarkan
UU No. 17 Tahun 2003 dan PP No. 12 Tahun 2019, semua penerimaan dan pengeluaran daerah harus dicatat dalam APBD. Sehingga tidak ada istilah “dana
talangan” dalam sistem akuntansi pemerintahan. Setiap pengeluaran harus memiliki dasar DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) atau RKAP. Jika anggaran tidak ada (seperti dalam kasus APBD/RKAP 2025-2026 Rohil), maka kegiatan tersebut dianggap kegiatan ilegal secara administratif.

2. Mekanisme Pembayaran Hutang yang Mustahil, dimana secara hukum, pemerintah daerah atau BUMD tidak diperbolehkan membayar kembali (mengganti) dana talangan tersebut di masa depan jika kegiatannya tidak ada dalam mata anggaran. Jika Kabag Ekonomi menalangi hari ini, bagaimana cara negara menggantinya? Jika diganti melalui anggaran tahun depan untuk kegiatan yang sudah selesai, itu dikategorikan sebagai manipulasi dokumen anggaran.

3. Pelanggaran Permendagri No. 37 Tahun 2018, dimana aturan ini secara khusus mengatur bahwa biaya seleksi (UKK) anggota Direksi dan Dewan Komisaris BUMD wajib dibebankan pada anggaran BUMD atau APBD. Sehingga Penggunaan dana talangan pribadi berarti proses seleksi tersebut tidak didanai oleh instansi secara resmi, sehingga seluruh proses seleksi (dari pendaftaran hingga hasil akhir) menjadi cacat hukum dan hasil terpilihnya dapat dibatalkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

4. Risiko Bagi Kabag Ekonomi, dimana Pejabat yang memberikan dana talangan secara pribadi untuk kegiatan negara justru dapat diperiksa oleh Inspektorat atau aparat penegak hukum atas pertanyaan: “Dari mana asal uang tersebut?”. Jika tidak bisa membuktikan sumber dana secara sah, yang bersangkutan bisa terjerat pasal
pencucian uang atau penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan uraian diatas, sebagai pengiat anti korupsi beliau menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam hal ini Bupati Rokan Hilir agara meninjau ulang penggunaan dana talangan yang tidak diperbolehkan dan tidak dapat menjadi pembenaran, agar hal ini jauh dari dugaan Kegiatan UKK tersebut dilakukan secara paksa (melawan prosedur) demi kepentingan tertentu, yang dapat berujung pada pembatalan hasil seleksi dan potensi pemeriksaan pidana korupsi, sedangkan pernyataan Kabag Ekonomi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah dan disarankan Bupati Rokan Hilir dapat menerapkan prinsip GCG serta The right man and the right job, agar pengelolaan Keuangan Daerah dan Keuangan BUMD tidak melanggar aturan yang ada.

“Artinya meskipun UKK telah selesai dan direksi/komisaris telah disahkan, proses yang didanai secara ilegal (dana talangan) tersebut tetap cacat hukum dan sewaktu-waktu dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau diusut oleh Kejaksaan/Polda sebagai tindak pidana
penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta meminta kepada mendagri jika benar UKK menggunakan dana talangan agar membatalkan usulan calon komisaris dan direksi PT SPRH Rohil,” tuntasnya

Sementara itu saat dihubungi melalui WhatsApp nya dan melemparkan beberapa pertanyaan untuk konfirmasi kepada kabag ekonomi sekretariat daerah kabupaten Rokan Hilir R. Dony Indrawan , SE,Msi membalas dengan voice note melalui pangilan WhatsApp “menyampaikan bahwa jadwalnya sesuai dengan yang telah diumumkan melalui website media Center untuk UKK SPRH Rohil jadwal telah sesuai dengan jadwal spikotes pada tanggal 29 dan wawancara dengan pansel tanggal 6 jadi untuk di website itu kan ada 2 hari ternyata orang BKD propinsi bisa menyanggupi untuk 1 hari saja , pada tanggal 29 saja,terus untuk wawancara dengan pansel pada tanggal 6 itu menyesuaikan dengan agenda angota pansel satu hari dan itu bisa difullkan sampai magrib selesainya karena adanya agenda lain dan tidak ada urgensi apa apa hanya menyesuaikan saja.

Terkait dana talangan beliau menyampaikan tidak ada pelangaran dalam Undang undang dan PP Sedangakn di permen mendagri menyebutkan biaya pengangaran untuk seleksi tersebut bisa di angarkan di APBD dan di RKAT BUMD dan pengaran tersebut bisa di angarkan nanti nya di SPRH rohil pada anggaran 2026 karena pada saat ini RKA 2026 BUMD belum disah kan,” tutupnya.