Beranda Riau Raya Bagan Siapiapi

Kejari Rohil Paparkan Capaian Kinerja 2025, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Pemulihan Keuangan Negara

73
0

Rohilpost.com, Bagansiapiapi – Rokan Hilir – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir secara resmi memaparkan Refleksi Kinerja Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum sepanjang tahun. Kegiatan tersebut digelar pada Selasa, 30 Desember 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan dihadiri oleh awak media se-Kabupaten Rokan Hilir.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Khaidir, S.H., M.H., dalam pemaparannya menegaskan bahwa refleksi kinerja ini merupakan wujud transparansi institusi sekaligus komitmen Kejaksaan dalam menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dari sisi Bidang Pembinaan, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada tahun 2025 didukung oleh 65 pegawai, terdiri dari 21 Jaksa dan 44 pegawai non-Jaksa, serta diperkuat oleh 11 CPNS dan 17 PPNPN.

Dalam pengelolaan anggaran, Kejari Rohil mencatat realisasi yang optimal dengan penyerapan anggaran mencapai 95,35 persen dari total alokasi Rp13,38 miliar, sementara realisasi PNBP mencapai Rp1,15 miliar atau 84,9 persen dari target yang ditetapkan. Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga terus dilakukan melalui kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, serta pendidikan dan pelatihan pegawai.

Pada Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melaksanakan 19 kegiatan operasi intelijen, mengamankan tiga proyek strategis dengan nilai total Rp38,48 miliar, serta aktif melakukan pencegahan tindak pidana melalui kegiatan PAKEM, pencarian buronan, kampanye antikorupsi, dan penerangan hukum. Program edukasi hukum seperti Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa juga terus digencarkan, seiring dengan pengelolaan media sosial yang aktif sebagai sarana keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, pada Bidang Tindak Pidana Umum, sepanjang tahun 2025 Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menangani 718 perkara, mulai dari tahap awal hingga penuntutan dan eksekusi.

Pendekatan Restorative Justice turut diterapkan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.

Di Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Rohil mencatat penanganan perkara korupsi melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi. Dari penanganan perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp296,5 juta, sebagai bentuk nyata kontribusi dalam pemberantasan korupsi.

Capaian signifikan juga ditorehkan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp14,03 miliar, serta mengembalikan aset Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berupa 32 unit kendaraan roda empat. Selain itu, berbagai layanan hukum kepada masyarakat dan instansi pemerintah terus diberikan secara optimal.

Pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Rohil melaksanakan pemusnahan, pengembalian, pemeliharaan, serta lelang barang bukti secara akuntabel. Dari kegiatan tersebut, negara memperoleh penerimaan berupa uang rampasan dan PNBP hasil lelang dengan total ratusan juta rupiah.

Atas kinerja tersebut, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berhasil meraih sejumlah penghargaan bergengsi, di antaranya peningkatan tipologi menjadi Kejaksaan Negeri Type A, serta penghargaan capaian kinerja terbaik dari Kejaksaan Tinggi Riau pada bidang Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Intelijen.

Melalui refleksi kinerja ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum, memperkuat pencegahan tindak pidana, serta memaksimalkan pemulihan keuangan dan aset negara demi terwujudnya supremasi hukum dan keadilan di Kabupaten Rokan Hilir.