RohilPost.com, Tanjung Medan – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah terkait Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan sebelumnya HGU dari PTPN IV Regional III
Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah terkait Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan sebelumnya HGU dari PTPN IV Regional III, Selasa (18/11/2025) sekira pukul 08.00 WIB.
– Bahwa adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni Wirawan Prabowo, S.H., M.H. (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir), Para Jaksa Pengacara Negara dan Para Pegawai Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Perwakilan dari warga penggarap areal kebun / PKS Tanjung Medan di atas HGU milik PTPN IV Regional III, para Pegawai PТPN IV Regional III, para Perwakilan dari Seksi Pengukuran ATR BPN Rokan Hilir, Camat Pujud dan Penghulu Pujud Utara yang mewakili dan Anggota Polsek Pujud.
Bahwa lokasi Pengukuran Tanah terkait Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan sebelumnya HGU dari PTPN IV Regional III yaitu berada di Kepenghuluan Pujud Utara Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.
Bahwa lokasi tersebut dibagi kedalam 3 (tiga) areal dan 3 (tiga) tim secara terpisah agar memaksimalkan waktu dan dapat selesai sebelum matahari terbenam.
Bahwa adapun tujuan diagendakan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah terkait Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan sebelumnya HGU dari PTPN IV Regional III yaitu agar masyarakat penggarap areal kebun / PKS Tanjung Medan mengetahui batok tanah atau batas tanah kepemilikannya dengan dihadirkannya pihak BPN Rokan Hilir serta disaksikan oleh Camat Pujud dan Penghulu Pujud Utara.
Bahwa konflik agraria sering kali menjadi penyebab utama masalah yang dihadapi PTPN khususnya PTPN IV Regional III. Banyak kasus di mana terjadi konflik antara perusahaan perkebunan dan komunitas lokal terkait klaim atas lahan. Menanggapi permasalahan tersebut, pihak PTPN IV Regional III mengaku selalu melakukan pendekatan persuasif dengan upaya preventif kepada Masyarakat.
Bahwa pada pukul 18.00 WIB kegiatan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah terkait Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan sebelumnya HGU dari PTPN IV Regional III telah selesai dalam keadaan aman dan lancar.
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru


























