Rohilpost.com, Bagansinembah – Terbukti bawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.02 gram, Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir mengamankan dua pria, Kamis (12/5/2022) pukul 22.00 WIB.
Herman Pasaribu alias Keman (37) di amankan petugas bersama teman sebaya dan juga se alamat bernama Hasbiallah alias Bala berada di Jalan Kemiri RT. 01 / RW. 03 Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu yang terjadi diwilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Bagan Sinembah itu.
“Awalnya Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya, bahwa salah satu masyarakat memiliki atau membawa narkotika. Mendengar informasi tersebut, selanjutnya Personel Opsnal tadi melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah saudara Kompol Farris Nur Sanjaya S.H, S.I.K, M.H. dan lalu Kapolsek langsung memerintahkan anggota untuk Cek TKP” ungkap AKP Juliandi SH.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek berangkat menuju ke lokasi dan mengecek TKP yang disampaikan oleh masyarakat, dan disitu dijumpai satu orang laki laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang sebelumnya sudah diberi tahu oleh masyarakat dan mengamankannya.
Terus dilakukan penggeledahan badan dan di dapati barang berupa satu unit hp merk nokia warna hitam silver, tujuh paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu, satu buah tas sandang warna coklat, uang sebanyak Rp. 119.000 dari pelaku.
Kemudian dilakukan pengembangan dari lokasi pertama ke lokasi kedua tepatnya dirumah milik saudara Hasballah. Dan dilakukan penggeledahan dan di dapati
barang berupa antara lain, satu unit hp merk Nokia warna biru, tidak di temukan narkoba, selanjutnya terkait barang tersebut dan para pelaku langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Bagansinembah guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rokan hilir ini.
Adapun barang bukti yang dibawa yakni, satu unit hp merk nokia warna hitam silver, tujuh bungkus paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu unit hp merk nokia warna biru, satu buah tas sandang warna coklat, satu tempat bedak warna hitam dan Uang sebesar 119.000.
Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine Tersangka, hasilnya keduanya pun positif mengandung Amphetamine dan Methaphetamine. Kepada tersangka ini di persangkakan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal Pasal 112 Jo 114 ayat 1 UU RI,” imbuhnya.
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru


























