rohilpost.com – Dipimpin IPDA JONERA Kanit Reskrim Polsek Bangko giat Satgas Pemburu Teking dalam rangka Operasi Yustisi gabungan Polri, Dishub dan Satpol PP sebagai Imptementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Rohil Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (3/12/2020).
Selama kegiatan memberikan Penindakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan diJalan Perwira Depan Mess pemda, di ikuti
persinil Polri 4 orang, Satpol PP 8 orang dan Dishub 2 orang, dengan hasil masih di temukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga dilakukannya penindakan disiplin terhadap tiga warga Bagansiapiapi yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Di tempat terpisah Kapolsek bangko Kompol Sasli Rais,SH meminta kesadaran dan menjadikan mematuhi protokol kesehatan sebagai suatu yang harus di laksanakan,karena memperkecil resiko penularan virus covid 19 ” gunakanlah masker, rajin cuci tangan, menjaga jarak dan hindari kerumunan menjaga kita dari resiko penularan virus covid 19, sayangi diri dan keluarga,” ujar Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais,SH
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru


























