rohilpost.com – Tim Opsnal Polsek Bangko Bagansiapiapi, Polres Rokan Hilir ( Rohil ) berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curhat ) yang dilakukan oleh seorang pria bernama Iskandar Dinata Beti alias Si.
Pria berusia 36 tahun dan sebagai warga Jalan Siak, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, digelandang petugas ke Mapolsek Bangko, karena terbukti dengan rekaman CCTV, dan pelaku juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian barang-barang dari kelenteng Ing Hok King yang terletak di Jalan Aman Kelurahan, Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, pada Minggu (15/11/2020) sekira pukul 02.30 Wib.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto. SH. SIK. melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP. Juliandi. SH, saat di konfirmasi pada Selasa (17/11/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
Juliandi menerangkan, penangkapan berawal dari hasil rekaman CCTV. Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko mengetahui identitas pelaku pencurian dari dalam kelenteng Ing Hok King tersebut adalah Iskandar Dinata Beti Alias Si Is.
Kemudian, lada Senin (16/11/2020) sekira pukul 09.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku sedang berada dirumahnya yang terletak di jalan Siak Kelurahan Bagan Timur.
Atas informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Bangko langsung menuju ke rumah Iskandar Dinata Beti alias IS, dan setibanya di rumah Is, Tim opsnal Polsek Bangko langsung mengamankannya.
Saat ditangkap, tersangka mengakui bahwa dirinya baru saja melakukan pencurian dari kelenteng Ing Hok King dan menyimpan barang hasil curiannya di dapur rumahnya. Kemudian tim opsnal Polsek Bangko langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Bangko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Juliandi menjelaskan, dari tangan pelaku Barang Bukti yang didapatkan antara lain, 1 unit mesin gerenda, 1 unit mesin bor besi besar, 1 unit mesin bor besi kecil, 1 set cok sambung, 8 buah kenci ring 1 buah ember warna putih, 1 helai baju lengan panjang warna hitam merk Next Gen, 1 helai celana jeans panjang warna putih merk liefung, 1 buah topi securyti dan 1 pasang sepatu warna hitam merk davido.
“Atas kejadian tersebut, kelenteng Ing Hok King merasa dirugikan akibat terjadinya pencurian tersebut sekira Rp 15.000.000,- ( Lima belas juta rupiah),” pungkas AKP. Juliandi
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Berita Rohil | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru


























