Beranda Sindikat

Bejat! Ayah di Kuansing Tega Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil 5 Bulan

745
0

 

rohilpost.com, Kuansing – Asnawi alias Sahak (43), warga Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.

(Asnawi pelaku-red) melakukan aksi bejatnya pada saat sang istri tidak bereda dirumah. Asnawi melampiaskan nafsu birahinya terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun hingga hamil lima bulan. Akibat perbuatannya, Asnawi pria asal Aceh tersebut harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Singingi.

Peristiwa ini terjadi pada awal 2019 yang lalu, saat FL (korban-red) masih berumur 13 tahun semasa menginjak kelas VI sekolah dasar, tidak hanya sekali, pelaku melakukan aksi bejatnya bahkan berulang kali, sehingga pada April 2020 yang lalu, FL yang dibawa cek USG oleh ibu kandung korban ke klinik Malika di Teluk Kuantan, yang juga ditemani oleh pelaku ( ayah tiri korban-red), hal yang mengejutkan, ternyata FL tengah hamil 5 bulan.

Sebelum hamil, pelaku melihat FL yang tetap bungkam dan tidak menceritakan perbuatannya itu. Aksi Asnawi semakin menjadi-jadi dan terus-menerus mengauli anak tirinya setiap ibu kandung korban tengah keluar rumah. Ayah tiri FL telah melakukan aksi bejatnya lebih kurang satu tahun untuk melakukan hubungan suami istri, tak kunjung di ketahui ibu korban.

Namun, aksi bejat ayah tiri FL yang tega melakukan pencabulan terhadap FL tersebut akhirnya terungkap pada Minggu 14 Juni 2020, setelah FL mengakui pria yang telah membuat dirinya hamil adalah ayah tirinya sendiri, saat di tanya saudari sunarti yang merupakan tetangga korban.

Mendengar perbuatan keji suami nya sendiri, Sukasmi (34) ( ibu korban dan istri pelaku-red) melaporkan perbuatan suaminya bersama Sunarti (48) ke Polsek Singingi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas laporan ibu kandung korban, polisi langsung menangkap tersangka dan mengamankan pelaku ke dalam sel tahanan Polsek Singingi Senin, (15/06/2020) malam.

Dalam pemeriksaan polisi, Asnawi alias Sahak mengaku melakukan perbuatan bejatnya, hal itu dibenarkan Kapolsek Singingi AKP Asdisyah Mursyid, SH kepada RIAUKontraS.Com Via WhatsApp.

” Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, atas perbuatan pelaku sudah kita periksa dan sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, untuk pasal yang dipersangkakan yakni pasal 76 huruf d jo pasal 81ayat (1) UU-RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU-RI Nomor 23 tahun 2002, untuk perlindungan anak dibawa umur,” terang  Asdi

Sumber: RiauKontras.com